Bareskrim Gandeng Kemenperin Bongkar Kasus IMEI Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada.
Sumber :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Jakarta - Tim Bareskrim Polri bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membongkar kasus International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal. Akses pengurusan IMEI itu tidak sesuai prosedur pada Centralized Equipment Identity Register (CEIR) yang mengolah informasi IMEI. Setidaknya, ada enam orang tersangka yang sudah ditangkap.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada mengapresiasi tim penyidik bersama Kementerian Perindustrian dan pihak terkait lain yang kolaboratif dalam melakukan penyelidikan serta penyidikan kasus tersebut. Menurut dia, pengungkapan ini bentuk joint investigation.

"Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya joint investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” kata Wahyu di Mabes Polri pada Jumat, 28 Juli 2023.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Cek IMEI.

Photo :
  • Instagram/@mobileranker

Wahyu mengatakan perang terhadap kejahatan siber karena kebocoran data dan lain sebagainya, tentu ini merupakan kejahatan yang berpotensi dapat merugikan keuangan negara. Bahkan, bisa mempengaruhi perekonomian dunia.

Vokasi Industri Kemenperin Buka Pendaftaran Sampai 31 Mei

“Oleh karena itu, Pak Kapolri memerintahkan kepada kami untuk serius dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum di bidang siber,” ujarnya.

Awalnya, kata Wahyu, pengungkapan kasus ini berdasarkan aduan dari Direktorat Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Eletronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian bahwa ada upaya memasukkan data secara ilegal. Sementara, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 15 orang saksi dan empat saksi ahli.

Selanjutnya, Wahyu mengatakan tim penyidik melakukan rapat koordinasi, kolaborasi dan diterbitkannya Laporan Polisi Nomor: LP/B/009/II/ 2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 14 Februari 2023. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, akhirnya ditangkap enam orang tersangka.

"Di antaranya pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B. Itu semuanya adalah swasta. Kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin, dan inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai," jelas dia.

191.965 Buah IMEI Ilegal Terungkap

Menurut dia, kasus ini terjadi selama 10 hari pada 10 Oktober-20 Oktober 2022, yaitu pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kementerian Perindustrian berjumlah 191.965 buah. Dimana, pelaku menggunakan akun jual beli online menawarkan jasa buka blokir IMEI mengatasnamakan Kementerian Perindustrian secara ilegal.

“Apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah. Ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, dan dugaan kerugian negara sekitar Rp353.748.000.000,” ungkapnya.

Sementara, lanjut dia, modus operandinya mereka tidak melakukan proses permohonan IMEI ke pihak Kemenperin secara sah. Sehingga, mendapatkan persetujuan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI ke aplikasi CEIR.

Atas perbuatannya, Wahyu menyebut para pelaku dikenakan Pasal 46 Ayat (1) juncto Pasal 30 Ayat (1), Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1), Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.

Sementara Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan kasus ini bisa terungkap bahwa secara prosedur untuk pendaftaran atau registrasi IMEI itu ada empat cara.

Pertama, melalui operator seluler di mana ini bisa digunakan setiap turis asing yang masuk ke wilayah Indonesia dan batasnya tidak lebih dari 90 hari.

Kedua, kata dia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana akses ini adalah tamu VIP atau VVIP kenegaraan. Ketiga, melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait lalu lintas masuknya handphone ke pelabuhan atau bandara.

“Yang terakhir yaitu melalui Kementerian Perindustrian. Nah di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau importasi handphone,” tutupnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya