Tok! Gugatan Panji Gumilang ke Mahfud MD Rp5 Triliun Resmi Dicabut

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengesahkan pencabutan gugatan Rp5 triliun yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Permohonan pencabutan gugatan ini disampaikan Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya. Kata Hakim, surat permohonan itu terdaftar 20 Juli dan diterima 21 Juli 2023.

"Menetapkan, satu menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Kedua, menghukum pengugat untuk membayar biaya perkara," kata Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 31 Juli 2023.

Mahfud MD Bicara Pentingnya Jaga Demokrasi agar Terhindar dari Kediktatoran

Mahfud MD Digugat Panji Gumilang Rp5 Triliun 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamaman, Mahfud MD, didugat perdata oleh pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.

PDIP Sumbar Menang Atas Gugatan dari Kader Sendiri

Adapun gugatan dimasukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Hal ini dibenarkan oleh pejabat Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo.

"Iya benar (ada gugatan tersebut)" ujar di kepada wartawan, Kamis 20 Juli 2023.

Gugatan dilayangkan tanggal 17 Juli 2023. Mahfud dianggap Panji melakukan dugaan perbuatan melawan hukum lewat pernyataan-pernyataannya selama ini. Hal itu tertuang dalam petitum. Dia minta ganti rugi baik materil hingga imatreril senilai Rp5 triliun.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materil dan imateril sebesar Rp5 triliun," bunyi petitum itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya