Rafael Alun Segera Diadili Kasus Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo Pakai Rompi Tahanan KPK Usai Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa berkas perkara mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo soal gratifikasi sudah dinyatakan lengkap atau p21. Artinya, kasus gratifikasi Rafael Alun akan segera masuk meja hijau persidangan.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa berkas perkara kasus gratifikasi Rafael Alun segera di sidangkan. Namun, untuk perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih dalam proses lebih jauh. 

"Pemberkasan perkara yang dinyatakan lengkap untuk saat ini adalah dugaan penerimaan gratifikasi sedangkan untuk pemberkasan perkara dugaan TPPU masih berproses untuk melengkapi alat buktinya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Senin 31 Juli 2023.

Harga dan Spesifikasi Mercedes Benz Sprinter yang Disembunyikan SYL Terkait TPPU

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun beserta barang bukti kasus gratifikasi sudah diserahkan kepada tim jaksa KPK pada Senin ini. 

KPK Cecar Soal Dugaan Aliran Uang hingga Pemberian Barang ke Biduan Sewaan SYL

"Hari ini telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK dengan Tersangka RAT," kata dia.

Ali menuturkan untuk penahanan Rafael Alun tetap diberlangsungkan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan hingga 19 Juli 2023 kedepan.

"Tim Jaksa segera menyusun dakwaan sekaligus melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor dalam waktu 14 hari kerja," kata Ali.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita dua puluh aset bidang tanah milik 

mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Aset yang telah disita penyidik pun mencapai ratusan miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa aset tanah milik Rafael Alun mencapai Rp 150 Miliar. Penyitaan aset tanah itu terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Sejauh ini telah melakukan penyitaan terhadap 20 bidang tanah dan bangunan milik tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), RAT selaku eks pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 22 Juni 2023.

Kata Ali, penyitaan sejumlah aset tanah milik Rafael Alun dilakukan pada sejumlah wilayah yang berbeda yakni di wilayah Jakarta, Yogyakarta, Manado dan Sulawesi Utara.

"Dari hasil penelusuran, penyitaan aset RAT dilakukan di tiga kota. Pertama, sebanyak enam bidang tanah dan bangunan berada di Jakarta, tiga aset di Yogyakarta, dan 11 di Manado, Sulawesi Utara," ucap Ali.

"Adapun total dari 20 aset yang disita ini jumlahnya mencapai Rp150 miliar," lanjutnya.

Ali menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan demi merecovery harta milik Rafael Alun yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi. KPK tak akan berhenti disini untuk melakukan penelusuran aset Rafael Alun.

"Penyitaan aset tersangka RAT merupakan langkah KPK dalam melakukan optimalisasi pemulihan aset pelaku tindak pidana korupsi," kata dia.

Saat ini, ayah Mario Dandy Satriyo itu sudah menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia pun saat ini sudah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya