KPK Gandeng Puspom TNI soal Penggeledahan Dugaan Kasus Korupsi Basarnas

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

Jakarta – Puspom TNI sudah resmi menetapkan Kepala Basarnas Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi yang terjadi di Badan SAR Nasional (Basarnas).

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Pun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan melakukan koordinasi dengan Puspom TNI soal penggeledahan kasus korupsi di Basarnas itu.

"Ya pasti (penggeledahan). Pasti nanti kita akan koordinasikan dengan Puspom TNI," ujar Wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Selasa 1 Agustus 2023.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

KPK menghadirkan dua dari lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan di Basarnas, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Juli 2023.

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Namun belum dijelaskan lokasi mana yang nantinya akan dilakukan penggeledahan terkait kasus korupsi itu. Henri dan Afri sudah menerima uang Rp 88,3 Miliar dalam kurun waktu sejak tahun 2021. Bahkan, Afri disebut punya catatan dalam penerimaan uang tersebut.

Kata Pimpinan KPK soal Jaksa Bakal Hadirkan Pengacara Febri Diansyah di Sidang SYL

"Dalam ekspose sudah dipaparkan, ada transaksi-transaksi, ada catatan-catatan dari Koorsmin sehingga itu bisa ketahuan. Ternyata itu sudah dilakukan dari tahun 2021 sampai 2023 yang totalnya uang yang diterima Rp 88,3 miliar, ada catatan semuanya," kata dia.

Alex menyebut sejumlah saksi yang diamankan ketika operasi tangkap tangan (OTT), keterangannya menguatkan bahwa Henri punya keterlibatan. Dia menjelaskan bahkan ada bukti pesan elektronik terkait adanya dugaan suap itu.

"Dan juga keterangan dari saksi yang kita periksa termasuk pihak yang ditangkap tangan. Tentu dari keterangan-keterangan saksi dan bukti percakapan elektronik dan juga buku-buku catatan itu kami meyakini bukti menetapkan tersangka sudah cukup," kata Alex.

Adapun tersangka Pemberi Suap dugaan kasus korupsi di Basarnas:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Namun untuk keduanya itu akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Puspom TNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya