Panji Gumilang Kembali Diperiksa Hari Ini soal Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang usai diperiksa Bareskrim Polri
Sumber :
  • Ist

Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai saksi dalam kasus dugaan penistaan agama pada hari ini, Selasa, 1 Agustus 2023. 

Jenazah Kopilot Pesawat Jatuh di BSD Dibawa Keluarganya ke Cirebon

Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin, mengatakan Panji Gumilang akan memenuhi panggilan pemeriksaan. Dimana dijadwalkan akan berlangsung pukul 13.00 WIB.

"Insya Allah akan hadir sekira jam 13.00 WIB," kata Ali saat dikonfirmasi wartawan. 

Ribuan Delegasi World Water Forum Tiba di Bali, Pemerintah Siapkan Jalur Imigrasi Khusus

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Rencananya, pemanggilan dilakukan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Sabtu, 29 Juli 2023.

Pegawai Kemenhub Dipolisikan Istri Gara-gara Injak Al-Quran

Djuhandhani mengatakan, Panji sebenarnya diperiksa untuk penyidikan kasus penistaan agama pada Kamis, 27 Juli 2023. Namun, kata dia, Panji Gumilang tidak hadir lantaran sakit dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya sempat menyerahkan surat keterangan dokter pada Kamis, 27 Juli 2023. Hanya saja, Djuhandani meragukan surat dokter tersebut dan menjadwalkan pemanggilan sesuai jadwal penyidik.

"Namun, itu hanya surat dokter yang menurut kami secara formil tidak bisa kami buktikan," tandasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Dalam laporan tersebut, Panji disangkakan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Bareskrim Polri sebelumnya resmi menaikkan status kasus dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan. Adapun keputusan itu setelah tim penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap Panji.

"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro kepada wartawan, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.

Tim Penyidik Bareskrim Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, selaku Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Rencananya, Panji Gumilang akan dipanggil pada Kamis, 27 Juli 2023.

“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis, 27 Juli 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi pada Rabu, 26 Juli 2023.

Menurut dia, Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya