MA Kaji Pemindahan Lokasi Sidang Hakim Gayus

Hakim Gayus, Muhtadi Asnun Jadi Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Juru Bicara Mahkamah Agung membenarkan ada surat dari Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Isinya, meminta pemindahan sidang Muhtadi Asnun ke pengadilan di luar Pengadilan Negeri Tangerang.

"Ini untuk meminimalisir beban poiskologis pejabat dan karyawan Pengadilan Negeri Tangerang, karena bagaimanapun dia mantan ketua," kata Hatta Ali kepada wartawan, Senin 5 Juli 2010.

Menurut dia, surat dari IKAHI itu tertanggal 22 Juni 2010 yang ditandatangani oleh Ketua III IKAHI Imron Anwari dan Sekretaris MA Rum Nessa kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang. Adapula surat dari Ketua Pengadilan Negeri Tangerang saat ini tertanggal 25 Juni 2010 kepada Ketua MA dengan subtansi yang sama.

"Kedua surat itu sama-sama ditembuskan kepada Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kepala Pengadilan Tinggi Banten dan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang," ujar Hatta.

Saat ini, lanjut Hatta, Mahkamah sedang mengkaji permintaan tersebut. Bentuknya, bisa berupa fatwa. "Ketua MA yang menentukan, tapi belum keluar," ujarnya.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Hakim Asnun ditetapkan sebagai tersangka dalam gayus mafia hukum Gayus Tambunan. Dia diduga menerima suap sebesar Rp50 juta. Asnun merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus Gayus. Asnun pulalah yang membebaskan Gayus dari jerat hukum. (hs)

Tim Jakarta LavAni Allo Bank Electric di Proliga 2024

Menang di Laga Perdana Proliga, Jakarta LavAni Akui Masih Punya Kekurangan

Juara bertahan Proliga, Jakarta LavAni Allobank Electric memetik kemenangan perdana pada laga pembuka PLN Mobile Proliga 2024 dengan menekuk Jakarta Garuda Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024