Pekan Depan, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Terkait Kasus Dugaan TPPU

Panji Gumilang Hadir, Jalani Pemeriksaan di Bareskrim
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan dijadwalkan pada Senin, 7 Agustus 2023.

Bareskrim Polri Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung soal Kasus Pemalsuan Dokumen

"PG akan dimintai keterangan pada Senin, 7 Agustus 2023," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 3 Agustus 2023.

Selain Panji Gumilang, Ramadhan menyebutkan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Pemeriksaan yang dilakukan berupa klarifikasi terkait dugaan TPPU yang menjerat Panji Gumilang.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan

Photo :
  • dok Polri

"Penyidik juga telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada 16 orang untuk dimintai keterangan. Yang hadir 6 orang, antara lain MJ selaku pengawas Yayasan YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), AS sebagai pengurus Ponpes, MN orang tua santri, AS eks simpatisan, S eks simpatisan, AH eks simpatisan," ujarnya.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Seperti diketahui, Polri tengah melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Panji Gumilang. 

Tersangka Penistaan Agama

Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkapkan langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," ujarnya.

Dalam kasus dugaan penistaan agama ini, Panji Gumilang dijerat dengan pasal berlapis. 

"Pasal yang dipesangkakan yaitu Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dimana ini ancamannya 10 tahun," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kemudian Pasal 45 A ayat 2 Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. "Dan Pasal 156 A KUHP dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya