Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, IPW: Sedari Awal Putusan Itu Tidak Layak

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. 

Desak MA Ganti Hakim Rahmi Mulyati, Karyawan PT PRLI Beberkan Alasannya

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sedari awal merupakan putusan yang tidak layak.

"IPW sedari awal sudah menyatakan bahwa putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo adalah putusan yang tidak layak," kata Sugeng saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 9 Agustus 2023.

Empat Tersangka Pembubaran Ibadah dan Pengeroyokan di Tangerang Terancam 10 Tahun Penjara

Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kata Sugeng, vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dikuatkan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding itu telah mengabaikan sisi keadilan bagi Ferdy Sambo.

SYL Sudah Siap Dipenjara Usai Terjerat Kasus Korupsi di Kementan: Berapapun Hukumannya

"Memang dia bersalah, tapi ada aspek-aspek nyata yang diabaikan oleh majelis hakim tingkat pertama dan tingkat banding yaitu aspek terkait dengan hal yang meringankan ini adalah aspek sosiologis, yang tidak boleh dikesampingkan dengan menutup aspek sosiologis tersebut," jelasnya.

Maka dari itu, Sugeng mengatakan keputusan MA untuk menganulir vonis mati Ferdy Sambo dan hukuman terpidana lain seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sudah tepat.

"Ketika MA memutuskan memperbaiki keputusan dan hukum berubah putusan mati menjadi seumur hidup, menurut saya sudah tepat," tutur Sugeng.

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati 

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan sidang kasasi Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam hal itu, Ferdy Sambo mendapat anulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu Anggota Majelis 2, yaitu Zupriyadi dan Anggota Majelis 3, Desnayeti. Mereka melakukan DO. Dissenting opinion itu, berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis lain yang tiga, tapi yang dikuatkan kan yang tiga ya. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya, tetap hukuman mati. Tetapi putusan adalah tadi, dengan perbaikan. Seumur hidup," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi kepada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.

Hal serupa juga terjadi pada istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Mahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. 

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Awalnya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian dalam putusan yang disampaikan MA, Selasa, 8 Agustus 2023.

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keringanan hukuman juga diterima terpidana lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Dalam putusan kasasi, Ricky Rizal yang semula dihukum 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. 

Kemudian, sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf semula divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, vonis itu disunat sehingga Kuat Ma'ruf hanya dihukum 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya