KPK Bujuk Lukas Enembe Hidup Sehat, Tak Jorok Lagi di Rutan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pendekatan secara persuasif dengan Lukas Enembe di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK. KPK juga meminta kepada Lukas agar tetap tertib dalam minum obat dan makan.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Hal tersebut merupakan bentuk tindak lanjut lembaga antirasusah setelah mendapatkan keluhan dari puluhan tahanan terkait hidup jorok Lukas Enembe.

"Sejauh ini informasi yang kami peroleh, sebagai tindaklanjutnya, pihak rutan telah melakukan pendekatan persuasif kepada Lukas Enembe," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 9 Agustus 2023.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Ali juga menjelaskan bahwa Lukas Enembe saat ini sudah mau meminum obat dari dokter RSPAD Gatot Subroto. Bahkan, Lukas juga sudah bersedia makan dengan tertib.

"Saat ini yang bersangkutan sudah bersedia minum obat dokter RSPAD, makan dan juga disiplin menjaga kebersihannya," kata Ali.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Saat ini Lukas Enembe masih berada di rutan KPK karena sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Pun, kata Ali, pada Senin 7 Agustus 2023 kemarin, Rutan KPK sudah mendapatkan kunjungan dari Ombudsman RI. Kunjungan itu bertujuan untuk mengetahui pelayanan selama menjadi tahanan di Rutan KPK.

"Pihak Rutan KPK juga telah menerima kunjungan dari Ombudsman RI. Dalam Kunjungan tersebut kami memastikan pelayanan dan pengelolaan Rutan KPK dilakukan sesuai ketentuan, termasuk dalam pemenuhan hak-hak para tahanan," kata Ali.

Sebelumnya diberitakan, Pengacara hukum Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona mengatakan bahwa dua puluh tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat dengan menyatakan keluhan terhadap Lukas Enembe yang tengah di tahan di Rutan. Keluhan itu berupa ketidak nyamanan sejumlah tahanan karena Lukas berprilaku jorok di dalam Rutan.

Dalam surat yang diterima oleh Petrus, keluhan sejumlah tahanan itu karena Lukas Enembe kerap kencing di celana dan tempat tidurnya.

"Dalam surat yang ditandatangani John Irfan, tahanan Rutan dan 19 tahanan rutan lainnya, menuliskan bahwa Bapak Lukas Enembe selama enam bulan di rutan, selalu kencing di celana dan di tempat tidur," ujar Petrus dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Agustus 2023.

Selanjutnya, Petrus menjelaskan bahwa Lukas Enembe tidak pernah membersihkan diri ketika selesai buang air besar. John Irfan selaku penulis surat kepada Petrus mengatakan bahwa Lukas buang air kecil di kursi yang berada di ruangan bersama tahanan lain.

"Kencing di celana di kursi di ruang bersama, meludah ke lantai ataupun di tempat tempat lain di mana dia berada, tidak pernah membersihkan diri setelah buang air besar, dan tidur di atas kasur yang sudah berbau pesing, oleh karena kasur tersebut tidak diganti," kata dia.

Lebih lanjut, Petrus surat itu dituliskan bahwa para tahanan rutan KPK tidak tahan lagi atas perilaku Lukas Enembe. Bahkan, petugas Rutan KPK juga tak melakukan perawatan khusus untuknya.

"Kami, para tahanan dengan kesibukan dan beban pikiran kami masing-masing, sudah tidak mungkin untuk menyelesaikan hal hal di atas," kata Petrus menyampaikan isi keluhan para tahanan.

"Yang paling mungkin kami lakukan adalah berteriak ke penjaga ketika kondisi kesehatan Bapak Lukas menurun," tambahnya.

Tak hanya itu, kata tahanan, Lukas Enembe juga tidak mengenakan baju ketika Komnas HAM melakukan kunjungan delegasi ke rutan KPK. Tahanan pun meminta agar Lukas di rawat di rumah sakit.

"Diceritakan John, ketika datang delegasi Komnas HAM, sebelum mereka memasuki ruang tahanan, Para Tahanan rutan mendapati Bapak Lukas dalam keadaan bugil sesudah ngompol di lorong depan kamar isolasi," kata dia.

"Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya