Presiden GIDI Papua Minta Lukas Enembe Dibebaskan KPK

Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) Wilayah Papua, Pdt. Dorman Wandikbo
Sumber :
  • Aman Hasibuan

VIVA –  Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua Non aktif Lukas Enembe diminta dibebaskan tanpa bersyarat karena kondisinya sakit.

Eko Darmanto Segera Diadili di PN Surabaya, Bakal Didakwa Gratifikasi-TPPU Rp 37,7 Miliar

Permintaan pembebasan Lukas Enembe itu disampaikan Presiden Gereja Injili Di Indonesia (GIDI) wilayah Papua, Pdt. Dorman Wandikbo dalam keterangan persnya kepada wartawan di Kantor Sinode GIDI Papua di Sentani, Rabu, 9 Agustus 2023.

Dorman dengan tegas meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membebaskan Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe dari tahanan karena sakit.

Tersangka Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan

Photo :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

 “Melihat kondisi Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe yang saat ini, saya sebagai pimpinan Gereja GIDI Papua dan warga jemaat kami sangat mengharapkan pembebasan Bapak Lukas Enembe dengan tanpa syarat karena kondisi kesehatan sakit,”jelas Pdt. Dorman Wandikbo.

Jaksa KPK Berencana Hadirkan Ahmad Sahroni di Sidang Kasus Korupsi SYL

Ia menyebutkan, sejak awal GIDI Papua sudah menyampaikan tuntutan pembebasan Lukas Enembe ini kepada KPK, dan pihak KPK bisa melakukan proses hukum terhadap Lukas Enembe jika kondisinya sehat pihaknya pun tidak keberatan dilakukan proses hukum karena negara ini adalah negara hukum. “Jadi kami sampai hari ini bicara pembebasan LE karena beliau sakit. Karena ada undang-undang kalau kondisinya tidak memungkinkan bisa dibebaskan demi untuk kemanusiaan,”katanya. 

Pdt. Dorman Wandikbo menuturkan, Gubernur non aktif Enembe selama ditahan menderita penyakit komplikasi antara lain Sakit Diabetes, Ginjal, Strok dan Jantung yang serius tetapi tidak mendapat perawatan kesehatan yang optimal baik oleh pihak KPK, Kejaksaan maupun Hakim Pemeriksa Perkara.

Berdasarkan realitas penegakan hukum di atas, kami atas nama Presiden GIDI sebagai surat pastoral menyatakan perihatin, agar diperhatikan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara sebagai berikut:

1. Memeriksa perkara Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe secara independen, komprehensif dan adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan fakta persidangan dengan menghindar dari “penyalahgunaan kekuasaan” yang sejak awal dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

 2. Memberikan hak terdakwa sesuai KUHAP untuk mendapat perawatan kesehatan secara optimal selama proses hukum, termasuk hak untuk mendapat pembantaran penahanan, penangguhan penahanan/pengalihan penahanan guna perawatan kesehatan hingga pulih dari sakit.

3. Memberikan putusan yang diharapkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang sesungguhnya, tanpa mengikuti cara-cara diskriminasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gubernur Non Aktif Lukas Enembe.

4. Selama ini kami pihak gereja bertanya-tanya mengapa? KPK tidak di tangkap kasus Tersangka Harun Masiku dan Letnan Kolonel Arif Budi Cahyanto yang orang sehat dari pada Gubernur Nonaktif Lukas Enembe menderita sakit permanen.

Lebih lanjut Pdt. Dorman  menyampaikan apabila Lukas Enembe dibebaskan tanpa syarat maka orang Papua akan percaya negara ini, karena mereka tidak menginginkan ada yang terjadi sama LE selama berada di tahanan dengan kondisi sakit yang dialami saat ini.

“Semua orang tau bapak Lukas Enembe sakit, oleh karena itu kita harapkan iya dibebaskan,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya