Eks Dirut Waskita Karya Destiawan Melawan, Dia Merasa Dikriminalisasi

Pengacara Destiawan, Enita Adyalaksmita
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Eks Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono akhirnya buka suara pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan PT Waskita Karya (Waskita) dan PT Waskita Beton Precast (WBP). Dia merasa dikriminalisasi.

Ganjaran Kementerian BUMN untuk Pelindo karena Bantu Promosikan UMKM

"Penetapan tersangka disertai rangkaian upaya paksa, berupa penggeledahan dan penyitaan jelas sewenang-wenang dan tidak berdasar hukum," ujar pengacara Destiawan, Enita Adyalaksmita, Kamis, 10 Agustus 2023.

Menurut Enita, sejak menjabat Dirut Waskita pada 4 Juni 2020, Destiawan justru beritikad baik. Saat dilaporkan ada kerugian WBP sebesar Rp 300 miliar, dia lalu memerintahkan Internal Audit Waskita untuk audit WBP dan join audit dengan PricewaterhouseCoopers (PwC).

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono.

Photo :
  • VIVA/B.S Putra

"Ditemukan manipulasi keuangan di WBP. Hasil temuan dilaporkan Destiawan kepada Wamen II BUMN," kata Enita. 

Kelana Wastra Fashion Fest 2024: Perpaduan Modern dan Tradisional dalam Sembilan Inspirasi Busana

Lalu ada temuan kerugian WBP sejumlah Rp 1,3 triliun, sumbernya dari proyek IPO dan kerugian Waskita sejumlah Rp 1,2 triliun. "Yaitu dari pencairan SCF sejumlah 5 kali menggunakan proyek fiktif di periode sebelum Destiawan menjabat (2016-2020)," beber Enita. 

Atas temuan itu pula, Destiawan dan tim lapor ke Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2021 hingga memenuhi panggilan pada 12 November 2021. 

"Setelah itu tidak ada tindak lanjut, sehingga Destiawan menyampaikan kepada Komisaris Utama Waskita dan Kementerian BUMN akan menggunakan jalur lain yakni Kejaksaan Agung," terang Enita. 

Pengacara Destiawan, Enita Adyalaksmita

Photo :
  • Istimewa

Rupanya Kejagung serius. Pada Mei 2022 mulai proses penyelidikan terhadap WBP di periode 2016-2017 yang merugi. Pada Juni 2022, penyelidikan berkembang menjadi penyidikan SCF kepada Direktur Pemasaran WBP dan beberapa manager. Kemudian ditetapkan beberapa tersangka, salah satunya mantan Dirut WBP, Jarot Subana.

Enita menambahkan, pada Desember 2022, penyidikan berkembang ke Waskita terkait penyalahgunaan dana SCF dan telah menetapkan 4 tersangka, yaitu Bambang Rianto, Haris Gunawan , Taufik Hendra Kusuma dan Nizam Mustafa. 

"Namun anehnya, Destiawan yang awalnya beritikad baik menjalankan perintah Komut dan Kementerian BUMN melaporkan kasus WBP serta bersedia menjadi saksi malah jadi tersangka pada 28 April 2023," tutur Enita. 

Belum cukup, pihaknya mengeluh Kejagung juga menggeledah dan menyita paksa aset keluarga tersangka yakni 5 rumah dan 1 apartemen.

"Perolehan sebelum klien kami menjabat Dirut Waskita. Seluruh aset itu juga dibeli dan dicicil dari penghasilan Destiawan, istri, dan kedua anaknya," jelas Enita. 

Kemudian, bersamaan proses BAP (Berita Acara Penggeledahan) saksi istri dan anak pada 23 Mei 2023, dilanjutkan penyitaan sebuah mobil dan uang tunai Rp 123 juta yang sudah disetor ke kas negara serta rekening istri dan anak dibekukan. 

"Namun tanggal 7 Juli 2023, penyidik merubah dengan permohonan izin  melalui Sita PN Bekasi menjadi hampir seluruh aset.  Dan mobil serta uang tunai tidak ada dalam list sita yang dimohonkan melalui PN," keluh Enita.

Diketahui sebelumnya, Destiawan diduga melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) menggunakan dokumen palsu. Analisa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menyebut negara rugi Rp 2 triliun lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya