Oknum TNI AD Nyambi Kurir Narkoba Divonis Penjara Seumur Hidup

Dua terdakwa oknum TNI berinisial T dan AM jalani sidang tuntutan
Sumber :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani

Pontianak – Dua oknum TNI AD Serka AM dan Serma TM divonis bersalah Pengadilan Militer 1-05 Pontianak dengan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer, Kamis 10 Agustus 2023. Sidang kasus 20 kilogram sabu dengan agenda pembacaan vonis itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Kolonel CHK Setyanto Hutomo.

Penuh Bangga, Mayjen TNI Bangun Nawoko Sambut Kemenangan Prajuritnya dari Medan Laga

Dalam pembacaan vonis tersebut menyatakan bahwa Serka AM dan Serma TM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika.

Humas Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Mayor CHK Erman Noor Fajar mengatakan bahwa pembacaan putusan telah disampaikan majelis hakim secara terbuka dan untuk umum dan bisa didengar seluruh masyarakat atau yang hadir dalam persidangan tersebut.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

"Terdakwa Serka AM dan Serma TM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang di mana setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram yang dilakukan secara  bersama-sama," kata Mayor CHK Erman Noor Fajar saat konferensi pers.

Terdakwa kasus penyelundupan sabu divonis penjara seumur hidup

Photo :
  • VIVA/Destriadi Yunas Jumasani
Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Mayor CHK Erman menjelaskan terdakwa Serka AM divonis penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Sedangkan Serma TM dipidana penjara 10 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

"Barang bukti ada yang disita untuk dimusnahkan dan ada dikembalikan kepada yang berwenang. Kemudian untuk kedua terdakwa Majelis Hakim memerintahkan untuk tetap dalam penahanan," jelas Mayor CHK Erman.

Setelah mendengar vonis dari majelis hakim Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, para terdakwa menyatakan pikir-pikir menerima atau banding atas putusan majelis hakim tersebut.

"Sedangkan untuk Oditur dengan jelas menyatakan kepada majelis hakim mengajukan banding setelah putusan dibacakan untuk kedua terdakwa," pungkas Mayor CHK Erman.

Sebelumnya, Oditurat Militer menuntut dua terdakwa yang merupakan prajurit TNI AD dengan tuntutan pidana penjara serta dipecat dari kedinasan TNI AD. Kedua oknum TNI AD tersebut diyakini bersalah dan terbukti sebagai kurir yang membawa sabu sebanyak 20 kilogram. 

Dua oknum TNI AD berinisial Serma T dan Serka AM tersebut sebelumnya ditangkap oleh tim gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai membawa 20 bungkus narkoba jenis sabu pada Minggu 5 Februari 2023 dini hari. 

Dua oknum TNI itu ditangkap di pinggir jalan di Jalan Panglima Aim, Kelurahan Tanjung Hulu, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Setelah menjalani proses penyelidikan di Pomdam XII Tanjungpura dan melalui tahapan persidangan di Pengadilan Militer Pontianak, Oditurat Militer kemudian membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta barang bukti kedua terdakwa diyakini melakukan dan bersalah dalam pengiriman sabu sebanyak 20 kilogram dari Malaysia ke Indonesia melewati perbatasan di Kabupaten Sambas. 

Adapun AM dalam proses persidangan diketahui setidaknya telah 6 kali melakukan pengiriman sabu dari Malaysia yang diambilnya dari Sambas.

  
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya