Rekening Panji Gumilang Senilai Ratusan Miliar Bakal Disita Buntut Kasus TPPU hingga Korupsi Dana BOS

Panji Gumilang saat jalani pemeriksaan di Bareskrim.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Rekening milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal disita terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

"Iya (bakal dilakukan penyitaan rekening Panji Gumilang)," ucap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu, 16 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak PN Jaksel, Status Tersangka TPPU Tetap Sah

Bareskrim, kata dia, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) perihal pembekuan aset milik Panji. Whisnu mengatakan, ada ratusan miliar yang sudah dibekukan dari jumlah transaksi triliunan rupiah berkaitan dengan TPPU dan korupsi dana BOS itu. Dia menambahkan, seluruh aset itu bakal diserahkan kepada penyidik Bareskrim guna dijadikan sebagai alat bukti. 

"Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening. Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar," ujar dia.

PTPN Group Buka Suara soal Mantan Pejabatnya Jadi Tersangka Korupsi HGU

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.

Hal itu diungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.

"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya