Dicecar Tujuan Bikin Akun YouTube, Haris Azhar: Saya Malah Rugi, Cita-cita Saya Jadi Hakim

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Terdakwa Haris Azhar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai tujuan dirinya membuat akun YouTube dalam sidang kasus pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

MK Siapkan Tukang Pijat hingga Vitamin untuk Hakim Selama Sidang Sengketa Pileg 2024

Mulanya, jaksa bertanya harapan Haris Azhar membuat akun YouTube. Haris lantas menegaskan ia tidak mengharap apa-apa, termasuk keuntungan yang biasanya diperoleh para YouTuber.

"Kalau keuntungan materi, saya malah rugi, karena pakai pendanaan pribadi beli kamera yang sekarang disita juga," kata Haris Azhar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 21 Agustus 2023.

AS Kembalikan Barang Antik Milik Indonesia yang Dicuri, Ada 3 Artefak Majapahit

Haris mengatakan menjadi YouTuber bukan merupakan profesi yang ia cita-citakan. Haris justru berkelakar bahwa selama ini cita-citanya menjadi seorang hakim.

Jokowi Beri Tugas Baru ke Luhut Urus Sumber Daya Air Nasional

Pernyataan yang dilontarkan Haris Azhar pun mengundang tawa dari beberapa pengunjung sidang.

"Profesi juga nggak, cita-cita saya jadi hakim dulu," tuturnya.

Tak hanya itu, di depan Hakim, Haris juga menegaskan dirinya juga tak mendapatkan keuntungan secara materil. Terlebih, selama ini pembiayaan pembuatan konten di akun YouTube itu bersumber dari dana pribadinya.

"Kalau keuntungan materil juga nggak, karena ranah yang saya diskusikan bukan ranah yang punya perhatian publik YouTube, kalau dibandingkan Dedi Corbuzier dan lainnya, topiknya kan macem-macem. Jadi, saya sadar betul kalau mau dibilang komersil, kayaknya jauh," jelas Haris.

Lebih lanjut, dia menutiurkan dirinya buat akun YouTube agar dapat menyebarkan informasi berkaitan dengan topik hukum dan hak asasi manusia (HAM) . Pun, ia mengaku membuat podcasct karena memang kebetulan sudah punya akun YouTube.

"Saya cuma ingin menggunakan YouTube yang kebetulan saya sudah punya akunnya. Jadi, saya gunakan untuk penyebaran informasi edukasi topik-topik soal hukum dan hak asasi manusia secara umum," ujarnya.

Haris Azhar bersalaman dengan Luhut Pandjaitan dalam persidangan di PN Jakarta Timur

Photo :
  • PN Jakarta Timur

Haris dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Menurut dakwaan versi Jaksa, awalnya terdakwa Harisingin mengangkat isu tentang kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia terkait praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Kemudian, situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

"Setelah terdakwa Haris Azhar peroleh hasil kajian cepat, terdakwa melihat nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan yang memiliki popularitas, sehingga timbul niat terdakwa mengangkat topik mengenai saksi Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun YouTube Haris Azhar," ujar jaksa.

"Dengan tujuan untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik saksi Luhut Binsar Pandjaitan," lanjut jaksa.

Adapun jaksa menilai terdakwa Fatia mengetahui niat saksi Haris Azhar yang ingin cemarkan nama baik saksi Luhut. Terdakwa Fatia juga turut menyatukan kehendak dengan saksi Harisagar dialog dalam konten YouTube berisi pencemaran nama baik terhadap Luhut.

Jaksa juga menyebut terdakwa Fatia mengatakan beberapa pernyataan dalam video di YouTube Haris Azhar, salah satunya dengan menyebut Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pemilik saham Toba Sejahtera Group, penjahat, hingga dugaan bermain tambang di Papua.

Dalam kasus ini, terdakwa Haris dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya