Dideportasi dan Masuk Daftar Penangkalan Imigrasi, WN Prancis Protes

Ilustrasi WNA di Imigrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi

Jakarta – Seorang Warga Negara Prancis berinisial RB dideportasi dan mendapatkan penangkalan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram pada Selasa, 25 Juli 2023. 

Penampakan 2 Bayi Harimau Sumatera yang Lahir di Kebun Binatang Amiens Metropole Prancis

Berdasarkan Surat Keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian, RB diperintahkan untuk segera meninggalkan Wilayah Indonesia karena telah terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Selain itu, kepadanya juga dikenakan sanksi berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan dimasukan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 2 huruf (a) dan huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

Terkait dengan deportasi tersebut, Clara D. Viriya dari Kantor Hukum Mahatma Indonesia sebagai kuasa hukum RB mempertanyakan dasar hukum tindakan keimigrasian yang diterima kliennya itu. Pasalnya, tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melegitimasi deportasi dan penangkalan tersebut. 

"Alasan yang digunakan oleh Kantor Imigrasi Mataram untuk mendeportasi klien kami sangatlah mengada-ada. Dalam peraturan perundang-undangan itu tidak ada ketentuan yang melarang pemilik ITAS Kerja untuk menjadi pemegang saham di perusahaan yang berbeda,“ kata Clara dalam keterangan tertulisnya, Senin, 21 Agustus 2023.

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

Ilustrasi Kantor Imigrasi.

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Masalah keimigrasian yang menjerat RB bermula saat dirinya yang memegang Izin Tinggal Sementara (ITAS) Tenaga Kerja Asing, namun di saat bersamaan memiliki saham di perusahaan yang berbeda dari tempat yang bersangkutan bekerja. 

Selain itu, RB juga diduga melakukan kesalahan dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai General Manager karena melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usaha perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja di salah satu media sosial.

Terkait permasalahan ITAS tersebut, Clara telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian di Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasilnya menyatakan bahwa pemegang KITAS pekerja dapat menjadi pemegang saham di perusahaan lain, selama tidak menduduki suatu jabatan baik direktur atau komisaris di perusahaan sebelumnya (atau yang lebih familiar disebut dengan rangkap jabatan). 

"Sehingga tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar oleh RB," jelasnya. 

Lalu, terkait dengan permasalahan RB yang memiliki jabatan sebagai General Manager di perusahaan baru yang tidak diperbolehkan melakukan posting atas selebaran/brosur yang mengiklankan usahanya itu, Clara menjelaskan bahwa yang menentukan apakah pekerjaan itu sesuai dengan izin yang diterbitkan atau tidak, merupakan kewenangan sepenuhnya dari Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pihak Keimigrasian tidak dapat menentukan secara sepihak apakah orang asing melanggar atau tidak, atas izin kerjanya dan seharusnya melakukan koordinasi dulu dengan Kementerian Ketenagakerjaan," terang Clara

"Bahkan apabila ditinjau lebih jauh dalam Kamus Jabatan Nasional, jabatan General Manager pada bidang penyediaan akomodasi perhotelan, mencakup mengenai pengelolaan pemasaran usaha," sambungnya. 

Oleh karena itu, menurutnya, tindakan keimigrasian berupa deportasi ini tak jelas dasarnya. Lebih jauh lagi, hal itu bisa mencoreng wajah pemerintah Indonesia yang memperlakukan orang asing dengan sewenang-wenang, sekaligus kontraproduktif terhadap iklim investasi di Nusa Tenggara Barat.

"Kami sangat kecewa atas tindakan deportasi terhadap RD ini, karena keputusan deportasi ini jelas-jelas adalah sebuah penyalahgunaan selective policy oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dan merupakan suatu abuse of power. Keputusan untuk melakukan deportasi yang tidak berdasar terhadap RB juga mencoreng wajah pemerintah Indonesia dalam lingkungan internasional. Terlebih khusus terhadap iklim investasi di wilayah Nusa Tenggara Barat,” katanya.

Selain itu, menurut Clara, alasan penangkalan atas kliennya ini juga tidak terang. Terlebih kliennya sudah tinggal selama puluhan tahun dan tidak pernah tercatat melakukan tindakan melanggar hukum.  

“Pegawai Imigrasi tidak dapat menjelaskan mengapa klien kami mendapatkan penangkalan. Kami memahami bahwa kebijakan penangkalan merupakan kewenangan Imigrasi. Bagi WNA yang dianggap memenuhi kriteria penangkalan, maka yang bersangkutan akan ditolak untuk masuk. Namun harus dijelaskan, mengapa RB mendapatkan penangkalan? Apakah karena melakukan pelanggaran hukum?," kata Clara.

“RB telah berada di Indonesia selama lebih dari 12 tahun dan tidak pernah melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum ataupun peraturan yang berlaku. Klien kami juga selalu berperilaku baik dan tidak pernah merusak/mencederai harkat dan martabat pemerintah Indonesia. Selama ini RB berkontribusi besar untuk Kabupaten Lombok Tengah serta pajak daerahnya melalui investasi yang dilakukan sejak 2014,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya