Hamdan Zoelva Kritik PP Nomor 28/2022: Ada Banyak Masalah yang Harus Diperbaiki

FGD Ferari bertajuk 'Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah'
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013-2016 Hamdan Zoelva, angkat bicara mengenai kontroversi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara Oleh Panitia Urusan Piutang Negara. Hamdan menilai PP tersebut cacat hukum karena saling tumpang tindih dan inkonsisten dengan peraturan hukum lainnya. 

Irak Sahkan UU Anti LGBT, Melanggar Bisa Dipenjara 15 Tahun

"Ada banyak masalah di PP ini yang harus diperbaiki. Ada banyak norma-norma yang bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan lainnya. Belum lagi ada penegakan hak asasi manusia yang dilanggar sehingga jelas PP Nomor 28/2022 menimbukan disharmonisasi dan saling tumpang tindih,” kata Hamdan dalam FGD bertajuk 'Disharmonisasi dan Overlapping Sebuah Peraturan Pemerintah' yang dikutip Selasa 22 Agustus 2023.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva di Jakarta.

Photo :
  • VIVAnews/ Syaefullah
Komisaris HAM PBB Kecam Perihal Hukum yang Mewajibkan Hijab di Iran

Hamdan mengatakan, terdapat sejumlah permasalahan dalam PP Nomor 28/2022 diantaranya PP No. 28/2022 bertentangan dan melampaui pengaturan yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitya Urusan Piutang Negara.

"Sebagai peraturan delegasi harusnya PP tidak boleh mengatur melampaui UU yang mendelegasikannya, karena sesungguhnya PP itu merupakan aturan pelaksana dari UU. Hal ini jelas telah melanggar Pasal 5 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya," ujar Hamdan

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Persoalan lainnya, kata Hamdan, PP No. 28/2022 melanggar asas dan prinsip dasar hukum keperdataan sebagaimana tertuang pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebagaimana diketahui PP No. 28/2022 memuat aturan yang memperluas subyek yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas Piutang Negara, tidak hanya Penanggung Utang dan/atau Penjamin Utang tetapi juga “Pihak yang Memperoleh Hak” termasuk keluarga dalam hubungan darah ke atas, ke bawah, atau ke samping sampai derajat kedua, dan suami/istri. 

Hal ini menurut Hamdan jelas bertentangan dengan KUH Perdata khususnya Pasal 1338, 1315 dan 1340 yang pada pokoknya mengatur suatu perikatan/perjanjian hanya sah berlaku bagi pihak-pihak yang membuat atau menandatanganinya. Oleh karena itu, suatu perikatan/perjanjian tidak dapat memberi keuntungan maupun berdampak kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut dalam membuat perikatan/perjanjian tersebut. 

"Selain itu, dalam hukum perdata, tidak dikenal adanya pertanggungjawaban utang sampai keluarga derajat kedua. Dalam hukum perdata utang hanya dapat diwariskan, akan tetapi PP No. 28/2022 telah mengabaikan hukum waris karena pewaris belum meninggalpun utang bisa ditagihkan ke ahli warisnya," kata Hamdan

Masalah selanjutnya, menurut Hamdan, PP No. 28/2022 memuat aturan tentang Paksa Badan, Tindakan Keperdataan berupa pemblokiran rekening, deposito dll, tidak boleh menerima kredit atau pembiayaan lainnya, tidak boleh menjadi pengurus di perusahaan dan lain-lain. Kemudian Tindakan Layanan Publik berupa pencekalan, pencabutan Paspor, tidak bisa mendapatkan layanan administasi pemerintahan seperti pengurusan KTP, SIM, izin usaha, perpajakan dll.

"Aturan ini lebih berat dari sanksi pidana sekalipun. Oleh karenanya jelas melanggar Hak Asasi Manusia yang dijamin UUD NRI 1945. Selain itu, sesuai Pasal 28J UUD NRI 1945 jo. Pasal 70 dan 73 UU No. 39/1999 tentang HAM Pembatasan hak sebagaimana dimaksud hanya dapat ditetapkan dengan produk hukum Undang-Undang," kata Hamdan

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengungkapkan masalah lainnya, yakni ada pada Pasal 77 PP No. 28/2022. Pasal tersebut mengatur soal impunitas yang mengatur keputusan pejabat administrasi negara dalam pengurusan Piutang Negara tidak dapat dituntut secara hukum atau diajukan upaya hukum. 

Menurut Margarito, hal ini selain telah melanggar UU HAM jelas merusak prinsip negara hukum dan merusak penegakan hukum di Indonesia. Pasal ini jelas berdampak langsung pula bagi Advokat sebagai salah satu dari Penegak Hukum.

"Pasal 77 soal Upaya Hukum oleh penanggung hutang, penjamin hutang, pihak yang memperoleh Hak atau pihak ketiga lainnya tidak dapat diajukan terhadap sahnya atau kebenaran Piutang Negara, baik di pengadilan maupun di luar sangat melanggar Pasal 17 UU HAM soal Hak Memperoleh Keadilan,” jelas Margarito.

Margarito Kamis

Photo :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Selain Margarito, Hakin Konstitusi periode 2003-2008 Maruarar Siahaan juga mengatakan, Lahirnya PP Nomor 28 Tahun 2022 tersebut ditengarai akibat situasi ekonomi yang tidak menentu karena krisis global, sehingga mendorong Negara mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk memastikan perekonomian Negara tidak terpuruk. Salah satunya dengan memaksimalkan pendapatan negara melalui penagihan Piutang Negara melalui instrumen PP No. 28/2022.

“Namun sayangnya instrumen tersebut berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang Negara yang berakibat pada terlanggarnya hak asasi warga negara,” ujar Maruarar.

Menanggapi dua hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan agar Ferari dan pegiat HAM lainnya untuk segera mengajukan Judicial Review (JR) karena PP tersebut sangat bertentangan dengan peraturan hukum lainnya di atasnya.

“Melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung adalah langkah yang sangat baik untuk menguji PP ini. Kedua, saya mengimbau kepada pemerintah yang menjalankan PP ini untuk secara bijak menyelesaikan kasus BLBI tersebut,” tegas Margarito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya