Eksekusi Eks SPBU di Medan Ricuh, Juru Sita Dilempar Kotoran Manusia

Eksekusi lahan eks SPBU di Kota Medan berakhir ricuh
Sumber :
  • VIVA/BS Putra

Medan –  Kericuhan terjadi saat dilakukan eksekusi terhadap eks bangunan SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan, Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas, Senin 21 Agustus 2023.

Terpopuler: Pertalite Berubah di Papan Harga SPBU, Bocah Tabrakkan Mobil Jualan Sales

Dari pantauan di lokasi, terlihat seorang pria yang belum diketahui identitasnya, melakukan pelemparan kotoran manusia ke arah tim eksekusi dari Pengadilan Negeri Medan. 

Kotoran manusia itu, terbungkus dalam plastik dan lemparan ke arah kerumunan eksekusi tersebut. Sontak berhamburan dan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak, langsung mengamankan pria tersebut. 

Pakar Sebut Fakta Mengejutkan soal BBM Pertalite

Eksekusi eks SPBU tersebut, terganggu. Dimana, anggota tim, termasuk Juru Sita dari Pengadilan Negeri Medan, terkena kotoran manusia. Beberapa anggota aparat kepolisian juga ikut terkena kotoran manusia itu.

Dalam kasus ini, tanah dan bangunan tersebut dinyatakan sebagai hak milik Herman Arbi SE, yang memenangkan lelang dan sudah membayar sebesar Rp5.355.000.000 kepada negara. Eksekusi dilakukan sebagai bagian dari proses tersebut. 

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

“Setelah kita menangkan, kita meminta untuk dilakukan eksekusi. Karena ini lelang,” sebut Kuasa Hukum Herman Arbi, Okta Vivilia kepada wartawan di lokasi eksekusi.

Di sisi lain, Rosdiana Tamba yang juga terlibat dalam kasus ini, mengklaim telah melunasi utangnya sebesar Rp1 miliar kepada sebuah bank. Dia mengungkapkan keheranannya atas pelaksanaan eksekusi yang dilakukan oleh PN Medan. 

Sementara itu, pihak kuasa hukum Rosdiana, Supriono Tarigan, menyatakan bahwa mereka masih dalam proses kasasi ke Mahkamah Agung. Mereka berharap eksekusi ditunda sementara waktu.  “Kami meminta untuk menangguhkan dan meminta untuk ditunda,” tutur Supriono Tarigan. 

Pemberitahuan eksekusi yang diberikan kepada pihak Herman Arbi juga menjadi perdebatan, karena pihak Rosdiana Tamba menganggapnya terlalu singkat sebelum pelaksanaan eksekusi. 

Meski mendapat perlawanan proses eksekusi tetap berlanjut, dan tim eksekusi tetap menjalankan tugas mereka terhadap objek perkara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya