Saksi Ungkap Ternyata Tak Semua Lokasi Proyek BTS Disurvei, Hakim: Mulai Terkuak Ini Barang

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Majelis Hakim merasa ada sebuah kejanggalan dalam pengadaan proyek Base Transciever Station (BTS) 4G Kominfo. Walhasil, saksi mantan Senior Manager Implementasi Bakti Kominfo Erwien Kurniawan menguak sebuah kejanggalan tersebut.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Erwien menjelaskan bahwa tidak seluruh lokasi yang akan dijadikan pembangunan proyek BTS Kominfo didatangi. Hal itu terungkap ketika dia menjadi seorang saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa 22 Agustus 2023.

Adapun yang duduk sebagai terdakwa yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Mulanya, hakim bertanya terkait dengan apakah pihak BAKTI sudah mendatangi total 7.904 titik proyek BTS. Erwien pun mengaku bahwa sudah mendatangi sebanyak 4.200 lokasi yang sudah didatangi pada tahap pertama.

"Tahap satu 4.200 sudah didatangi, tahap dua tidak semuanya didatangi," ujar dia di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa 22 Agustus 2023.

Indonesia Vs Uzbekistan, Diskominfo Ajak Warga Jambi Nobar di Gubernuran

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist

Merasa terjawab, hakim pun menjawab bahwa barang mulai terkuak. Lantas, hakim kembali mencecar terkait berapa lokasi yang sudah di datangi.

"Tidak semua didatangi, mulai terkuak barang, apakah, berapa jumlahnya semua yang betul-betul didatangi?" tanya hakim Fahzal.

"5.618," jawab Erwien.

Lalu, Erwien menjelaskan bahwa tidak semua lokasi proyek BTS Kominfo yang didatangi, dia berdalih bahwa konsorsium tak mampu. Hakim langsung geram mendengar hal itu.

"Bukan itu soalnya, Pak, konsorsium tidak sanggup, dia tanda tangan kontrak dengan titik koordinat 7.900 sekian, lalu konsorsium pula ngapain pula tergantung dengan konsorsium. Kenapa? Karena 7.904 titik itu, itulah yang diusulkan anggarannya, Pak. Kalau begitu, 5.600 sekian di luar itu tidak akurat itu titik koordinatnya. Itu berhubungan dengan usulan anggaran, Pak. Kenapa demikian? Setelah persidangan ini berlangsung beberapa waktu yang lalu, ada beberapa titik, ada beberapa titik itu sudah ada BTS-nya, sudah ada sinyal di situ. Untuk apa lagi didirikan di situ, Pak? Berati nggak akurat itu, Pak, 7.904 tidak akurat itu, itu kerjaan Saudara," kata hakim.

Masih merasa geram dengan Erwien, hakim pun menjelaskan bahwa sejatinya proyek BTS Kominfo ini akan membuat warga pedesaan bisa menikmati internet dengan lancar.

"Kerjaan dengan dana triliun tapi di bawah kerjaannya seperti ini. Mulai saya gas lagi. Saya sedikit saja sudah tahu di mana mainnya, itu semua kan milik desa, pemerintah daerah setempat, Pak. Kita harus kerja sama dengan dinas kependudukan dan catatan sipil, kemudian pemerintah daerah, kemudian menata semua desa. Mana yang perlu diberikan titik-titik BTS itu supaya semua desa itu terbebas dari keterbelakangan sinyal, gitu loh, Pak. Untuk apa pada waktu itu, itulah keinginan dari Presiden supaya pada waktu itu, COVID-19 masih meradang itu. Belajar online, di desa-desa supaya masyarakat itu tidak terhenti anak-anaknya untuk melaksanakan pendidikan, maka jadi program prioritas salah satunya Kominfo," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya