Hukuman Ricky Rizal Dikurangi karena Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J, Menurut MA

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis
Sumber :
  • Youtube

Jakarta – Mantan ajudan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, juga mendapatkan diskon alias pengurungan hukuman dari majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Terpopuler: Tukang Parkir Naik Haji, Jasad Dalam Koper di Bali hingga Mahasiswa STIP Tewas

"Terdakwa bukan sebagai pelaku utama dalam penembakan Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang dilakukan oleh Saksi Ferdy Sambo bersama Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu di rumah Duren Tiga," tulis putusan MA dikutip Senin 28 Agustus 2023.

Hakim menjelaskan bahwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi eksekutor pertama yang menyebabkan Brigadir J tewas.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal di sidang vonis

Photo :
  • Youtube

Dia menyebut, Ricky Rizal adalah seorang ajudan Ferdy Sambo sehingga dia tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

Jasad Dalam Koper Ditemukan di Bali, Wanita Michat Asal Bogor Dibunuh Pelanggan

"Terdakwa sebagai seorang ajudan Saksi Ferdy Sambo, secara psikologis, tidak dapat menolak kehendak Saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan Saksi Ferdy Sambo selaku atasan," kata hakim.

Hal yang harus dipertimbangkan hakim dalam menyunat vonsi Ricky Rizal adalah penolakan perintah menembak Brigadir J dari Ferdy Sambo. Ricky memang berasalan tak kuat mental ketika menolak perintah.

"Terdakwa memiliki kehendak untuk menolak perintah Saksi Ferdy Sambo pada saat diminta untuk menjadi eksekutor dalam menghabisi nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan alasan tidak kuat mental," kata dia.

Sidang Vonis Ferdy Sambo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan," katanya.

MA memotong vonis hukuman pidana penjara mantan anak buah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, menjadi 8 tahun. Ricky Rizal merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Amar putusan, tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Sobandi, dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Selasa, 8 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya