Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Divonis Hari Ini Terkait Kasus Korupsi

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Angin Prayitno. Dia terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Sidang vonis ini sejatinya digelar pekan kemarin namun persidangan ditunda sampai dengan Senin 28 Agustus 2023.

"Agenda untuk putusan," tulis sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Persidangan itu rencananya akan digelar di ruang Kusuma Atmadja dan akan terbuka untuk umum. 

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Diketahui, jaksa meminta hakim memberikan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti enam bulan kepada Angin. Vonis itu dinilai pantas untuknya.

Uang denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pemenjaraan Angin bakal ditambah sesuai putusan hakim.

Saksi Ungkap SYL Setoran Uang Bulanan ke Istri Hingga Puluhan Juta

Dalam kasus ini, jaksa menilai bukti dalam persidangan telah menerangkan bahwa Angin menerima gratifikasi sebesar Rp29,5 miliar. Dia juga dinilai telah melakukan pencucian uang dengan total Rp 44,1 miliar.

Jaksa juga meminta hakim memberikan pidana pengganti ke Angin sebesar Rp29,5 miliar. Hukuman itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya