Bareskrim Jadikan Alvin Lim Tersangka karena Sebut ‘Kejaksaan Sarang Mafia’

Advokat Alvin Lim
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Alvin Lim, jadi tersangka dugaan ujaran kebencian dan atau penyebaran berita bohong buntut kasus 'Kejaksaan Sarang Mafia'.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Barus Kasus Korupsi Timah

“Kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL,” kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa laporan polisi di sejumlah Polda yang kemudian ditarik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka dipastikan sudah lewat tahapan penyelidikan dan penyidikan yang ada.

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

“Kami sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 28 orang dan selanjutnya kami juga sudah melaksanakan pemeriksaan saksi atau permintaan keterangan terhadap saksi ahli sebanyak 8,” kata dia.

Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol, Adi Vivid Agustiadi Bachtiar

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Alvin Lim dikenakan dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Sebelumnya diberitakan, pengacara Alvin Lim dipolisikan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dia dipolisikan terkait kasus penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian buntut pernyataanya yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Alvin Lim dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan diterima dengan nomor laporan polisi: LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 20 September 2022. 

Dalam laporan yang dibuat tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, yang diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. 

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat dengan mendisreditkan Kejaksaan sebagai institusi dan Jaksa sebagai personal tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," ujar perwakilan Persaja Kejati DKI Yadyn kepada wartawan, Rabu 21 September 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya