Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online Dituntut Penjara Seumur Hidup

Sidang pembunuhan sopir taksi online dengan terdakwa anggota Densus 88
Sumber :
  • VIVA/Galih Purnama

Depok – Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri yang melakukan pembunuhan terhadap sopir taksi online dituntut hukuman seumur hidup. HS diketahui menghabisi nyawa Sony Rizal Tatihoe (59), sopir taksi online di Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok beberapa waktu lalu. Korban tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Mengenal 2 Sosok Anggota Polri di Timnas Indonesia U-23

“Kami menuntut terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Tohom Hasiholan, Rabu, 30 Agustus 2023.

Tuntutan itu kata dia sesuai dengan dakwaan primer Pasal 339 KUHP. “Kami menuntut dengan pasal dakwaan primer yaitu Pasal 339 KUHP yaitu tindak pidana pembunuhan dengan pemberatan karena didahului disertai dengan tindak pidana lain,” ujarnya.

Survei KedaiKOPI: Mayoritas Masyarakat Puas Atas Kinerja Polri Amankan Mudik Lebaran

Bripda HS, anggota Densus 88 pembunuh sopir taksi online

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Jaksa menilai ada dua hal yang memberatkan terdakwa. Pertama, HS adalah anggota Polri yang masih aktif. Kedua, perbuatan terdakwa tergolong sadis karena adanya 18 tusukan di tubuh korban.

Ratusan Alumni Akpol 96 Kumpul Bareng, Ada Apa?

“Seharusnya menjadi pengayom masyarakat. Perbuatan terdakwa ini juga sadis karena adanya 18 luka tusukan,” ungkapnya.

Jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan. Sehingga jaksa mengambil tuntutan hukuman terberat untuk terdakwa.

“Hal yang meringankan tidak ada. Makanya kita akhirnya melakukan tuntutan maksimal, karena Pasal 339 KUHP ini ancamannya adalah pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Jadi ini kita ambil tuntutan hukuman yang maksimal,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya