Pelaku Pembunuhan disertai Mutilasi di Kaliurang Divonis Hukuman Mati

Terdakwa pembunuhan dan mutilasi di Sleman Heru Prastiyo saat reka ulang
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

Sleman – Terdakwa pembunuhan dan mutilasi terhadap korban bernama Ayu Indraswari yaitu Heru Prastiyo (33) dijatuhi hukuman mati. Vonis hukuman mati ini dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Rabu 30 Agustus 2023.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aminuddin ini, terdakwa Heru hadir secara daring. Heru menjalani persidangan dari Lapas Cebongan, Kabupaten Sleman.

Ilustrasi gambar : Hukum

Photo :
  • vstory
Tabrak dan Hendak Rampas Mobil, 6 Debt Collector Sadis Ditangkap Polres Labusel

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa Heru telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Aminuddin saat membacakan putusannya di PN Sleman.

Mayat Bayi Ditemukan Terbungkus Kardus di Tanah Abang, Diduga Dibuang Sang Ayah.

Aminuddin menyebut Heru terbukti merencanakan untuk menghabisi nyawa korban demi bisa merampas harta bendanya untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol) dan untuk keperluan judi online.

Untuk melakukan aksinya ini, Heru mengatur pertemuan dengan mengajak kencan korban sebelum melancarkan aksinya di sebuah sebuah wisma daerah Purwodadi, Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, DIY pada Sabtu 18 Maret 2023 malam.

Selain itu terdakwa Heru juga terbukti telah mempersiapkan alat-alat yang akan dipakai untuk membunuh dan memutilasi korbannya. Mutilasi ini dilakukan untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Heru.

Majelis hakim juga menolak permohonan penasehat hukum terdakwa Heru untuk memberikan hukuman pidana percobaan atau pidana bersyarat. Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa terbilang sadis disertai perencanaan.

Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa di mata hakim antara lain tindakannya yang sangat sadis, biadab, dan tidak berperikemanusiaan. Serta meninggalkan duka hingga trauma berkepanjangan bagi keluarga, termasuk anak korban. Perbuatan HP juga dianggap telah membuat publik merasa ngeri.

"Keadaan yang meringankan, tidak ada. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas Aminuddin.

Jenazah korban diduga dimutilasi di kawasan Kaliurang.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Cahyo Edi (Yogyakarta)

Sementara Kuasa Hukum terdakwa Heru, Sri Karyani menghormati bunyi putusan majelis hakim ini. Pihaknya menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Di dalam waktu tujuh hari ini kami menyatakan untuk pikir-pikir sambil berunding dengan terdakwa dan keluarga terdakwa," ucap Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya