Cak Imin Dipanggil KPK, Mahfud MD: Hanya Permintaan Keterangan Biasa, Bukan Sebagai Tersangka

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara terkait pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin), pada hari ini, Selasa, 5 September 2023. 

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

Menurut Mahfud MD, pemanggilan Cak Imin terkait kasus dugaan korupsi pengawasan TKI tahun 2012 itu bukanlah politisasi hukum. 

“Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik,” kata Mahfud MD dalam unggahan di akun Instagram @mohmahfudmd

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Menurut Mahfud, pemanggilan Imin hanya untuk permintaan keterangan biasa terkait sebuah kasus lama.

"Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK saya meyakini itu permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses. Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

Bakal cawapres A Muhaimin Iskandar (cak imin) dari koalisi perubahan

Photo :
  • tvOne

Mahfud lantas bercerita pengalaman dirinya yang juga pernah dipanggil penyidik KPK karena ada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang tertangkap. 

"Saya juga pernah dipanggil oleh KPK ketika Ketua MK AM (Akil Mochtar) di-OTT. Pertanyaannya teknis saja, misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan saudara AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tanda tangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," kata Mahfud.

Karena itu, Mahfud menyebut Cak Imin hanya akan dimintai keterangan seperti dirinya ketika itu. Bekas Ketua MK itu mengatakan keterangan dari pimpinan lembaga bisa saja diperlukan untuk melengkapi berkas penanganan perkara yang sedang diusut.

"Menurut saya dalam kasus ini Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya