Hakim Tegur Lukas Enembe: Tertib dan Sopan Selama Persidangan

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe di persidangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe pada Rabu 6 September 2023. Dalam sidang itu, Lukas ditegur agar bersikap sopan saat menjalani sidang.

Gazalba Saleh Didakwa TPPU Rp 25 Miliar

Adapun agenda sidang hari ini yakni pemeriksaan terdakwa melanjutkan sidang sebelumnya yakni pada Senin 4 September 2023 kemarin.

Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh mulanya mengimbau kepada Lukas Enembe bersikap sopan dan tertib. Pasalnya, Lukas Enembe telah membikin ulah pada sidang sebelumnya, mulai dari berkata tidak sopan hingga membanting mikrofon.

Hakim MK Soroti Tanda Tangan yang Mirip Semua di TPS Bangkalan

"Sebelum persidangan kami lanjutkan, saudara terdakwa ya. Majelis mengingatkan untuk saudara lebih bersikap sopan selama mengikuti persidangan, tertib dan sopan, kami ingatkan dari awal persidangan ini," ujar hakim di ruang sidang, Rabu 6 September 2023.

Sidang kasus Lukas Enembe

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

Hakim ketua pun menyebutkan bahwa perilaku Lukas setiap persidangan pun akan menjadi nilai pertimbangan majelis hakim. 

Sikap dan perbuatan Lukas di sidang akan jadi pertimbangan yang memberatkan dan meringankan hakim dalam memutus perkara.

"Majelis hakim pasti akan menilai tindakan saudara, sikap saudara selama persidangan dari awal sampai akhir, dan itu ada konsekuensi hukum semuanya. Apabila saudara bersikap sopan selama persidangan mengikuti jalannya persidangan dengan tertib, ada konsekuensi hukum," kata Hakim Rianto.

"Begitu sebaliknya, apabila saudara bersikap tidak kooperatif, bersikap tidak sopan di dalam ruang persidangan pasti juga ada konsekuensi hukum, ya," lanjutnya.

Dakwaan Lukas Enembe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi akhirnya mendakwa Gubernur Nonaktif Provinsi Papua, Lukas Enembe dengan nilai Rp 46,8 Miliar terkait dengan suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Jaksa menilai bahwa perilaku Lukas sudah menjadi hal yang bertentangan sebagai penyelenggara negara.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji," ujar jaksa penuntut umum (JPU) KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Senin 19 Juni 2023.

Di perkara suap, Lukas Enembe telah menerima uang sebanyak Rp 45,8 Miliar. Dari puluah miliar itu, dirincikan sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa.

Uang tersebut diberikan kepada Lukas Enembe guna memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Kemudian, Lukas melakukan hal tersebut bersama dengan Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.

Dakwaan Gratifikasi Lukas Enembe

Lukas Enembe didakwa sebanyak Rp 1 Miliar dalam kasus gratifikasinya. Uang tersebut didapatkan oleh Lukas dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim melalui nomer rekening Lukas.

"Bahwa terhadap penerimaan gratifikasi berupa uang tersebut, terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari sebagaimana ditentukan undang-undang. Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata jaksa.

Lukas Enembe terkait dengan perkara suapnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian, untuk perkara gratifikasinya, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya