Ditsiber Polri Bongkar Kasus Judi Online di Bali, 11 Orang Jadi Tersangka

Ditsiber Bareskrim Polri merilis kasus judi online di Bali
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melakukan pengungkapan kasus praktik judi online yang berlokasi di Provinsi Bali.

Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Wakil Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Dany Kustoni mengatakan bahwa belasan orang jadi tersangka atas pengungkapan kasus judi online di Bali tersebut.

"Kita melakukan pengungkapan, kita melakukan penangkapan dan sudah dilakukan penahanan terhadap 11 orang yang melakukan tindak pidana perjudian online," kata Dany dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat, 8 September 2023.

12 Tersangka Perundungan Siswa SMA Internasional di Tangsel Segera Diadili

Dany mengatakan bahwa belasan orang yang ditangkap itu memiliki perannya masing-masing. Ada sebagai koordinator hingga operasional

"Dari 11 orang ini tentunya ada satu orang koordinator dan 10 yang membantu operasional. Koordinatornya adalah saudara R. Kemudian dibantu oleh AS AP AL, DN, IF, Y, M, MH, MR, dan PS. Itu tersangka dari yang kita lakukan penangkapan," katanya.

Polres Majalengka Berhasil Tangkap Pengedar Sabu di Tol Cipali

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online di Bali itu yakni 12 unit komputer atau laptop, 21 unit handphone berbagai merek, serta satu korban yang berisi SIM card.

Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Serta Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya