Bentrokan di Rempang, Polisi Tetapkan 7 Warga Jadi Tersangka

Bentrok aparat vs warga di Pulau Rempang
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Kepulauan Riau – Peristiwa bentrokan antara warga dengan anggota polisi di Pulau Rempang, Kepulauan Riau kini masuk ke babak baru. Terbaru, polisi sudah tetapkan tujuh orang tersangka dari peristiwa tersebut.

"Hasil penyelidikan dan penyidikan, delapan orang yang diamankan penyidik Polresta Barelang telah menetapkan tujuh orang tersangka," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu 9 September 2023.

Adapun tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka yakni adalah Roma, Jakarim, Martahan, As Arianto, Pirman, Farizal dan Ripan. Dari total delapan orang yang diamankan, satu orang dipulangkan karena tak memenuhi bukti kuat untuk dijadikan tersangka

"Terkait atas nama Boiran sudah dipulangkan karena dari hasil rekaman video amatir dan dari keterangan tersangka Farizal bahwa diduga pelaku hanya sebatas memvideokan kejadian dan tidak ada melakukan pemukulan dan pelemparan batu kepada petugas," kata dia.

Bentrok aparat vs warga di Pulau Rempang

Photo :
  • Dok. Istimewa

Nugroho menjelaskan bahwa para tersangka ditangkap lantaran telah mencegat jalan di Jembatan 4 Trans Barelang, Bulang, Galang – Kota Batam saat tim terpadu hendak melakukan pengukuran hingga pematokan lahan. Menurutnya, warga juga menyerang anggota yang bertugas.

"Terjadi pengadangan dan perlawanan dilakukan warga dengan cara memukul, menendang, melempari petugas dengan batu, menembak dengan ketapel berisi batu dan menggunakan senjata tajam berupa parang serta balok kayu sehingga terjadi kontak fisik," ucap Nugroho.

Sebelumnya, Polresta Barelang menangkap delapan orang warga karena melawan petugas, saat terlibat bentrokan waktu pengamanan pengukuran lahan untuk pengembangan proyek Rempang Eco City, Kamis kemarin, 7 September 2023.

Kisah Wanita di Mataram, Korban Pelecehan Seksual Justru Dijerat UU ITE

"Ada delapan orang yang tersangka yang kami amankan dan sudah dibawa ke Polresta Barelang. Mereka yang ditangkap, sementara dikenakan Pasal 212, 213, 214 KUH Pidana dan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman kurungan delapan tahun penjara," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto di Batam Kepulauan Riau, Jumat, 8 September 2023.

Dia menyebutkan, dari delapan orang yang ditangkap itu, polisi menemukan barang bukti yang digunakan untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang dan batu.

Mobil Porsche Macan Terbang dan Tabrak Kantor Polisi

"Termasuk kemarin juga sudah dilakukan pembukaan pemblokiran jalan dengan menumbangkan 10 pohon, termasuk ada tiga tempat pemblokiran jalan dengan menggunakan kontainer untuk menghadang jalan dari jembatan 4 hingga tempat istirahat yang kurang lebih sepanjang 25 km, yang alhamdulillah sudah kita bersihkan. Sehingga masyarakat bisa memakai kembali jalan raya dengan lancar," kata dia.

Polisi Gelar Perkara Lagi Kasus Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Ada Tersangka Baru?
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Kasus Korupsi Gubernur Abdul Gani Kasuba, KPK Cegah Eks Ketua DPD Gerindra Malut ke Luar Negeri

Status Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

img_title
VIVA.co.id
9 Mei 2024