Sahroni Minta Semua Capres-cawapres Diperiksa, Begini Respons KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua capres-cawapres setelah ketua umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Namun, KPK memastikan bahwa semua orang yang dipanggil KPK itu harus mempunyai dasar hukum yang jelas.

Cak Imin Titipkan 8 Agenda Perubahan ke Prabowo-Gibran, Apa Saja?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak mempermasalahkan pandangan Sahroni.

"Siapa pun bebas berpikir dan berpendapat. Namun kami tidak ingin menanggapi persoalan politik karena itu bukan wilayah tugas pokok dan fungsi KPK," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu, 9 September 2023.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin penuhi Panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap sejumlah saksi di KPK itu selalu berlandaskan hukum yang kuat. Maka dari itu, tidak ada pemanggilan saksi dilakukan secara tiba-tiba. Selanjutnya, saksi yang dipanggil itu selalu melewati proses serangkaian penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Sebagai pemahaman saja, dalam penegakan hukum, tentu semua ada dasar dan prosesnya. Sangat tidak tepat bila penegak hukum tiba-tiba melakukan pemeriksaan ataupun pemanggilan seseorang tanpa ada proses-proses yang sudah dilalui sebelumnya," kata Ali.

Lebih jauh, Ali memberikan contoh terkait Cak Imin saat dipanggil ke gedung merah putih sebagai saksi untuk memberikan keterangan dugaan kasus pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI.

Penyidikan kasus di Kemnaker berjalan sejak Juli 2023. Ali mengatakan rangkaian proses tersebut membantah tudingan adanya politisasi dalam pemanggilan Cak Imin.

"Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya, yaitu karena kami sedang selesaikan proses penyidikan tiga orang tersangka yang telah dimulai sejak Juli 2023 atas dugaan korupsi sistem proteksi TKI. Yang artinya sudah sangat jelas, itu jauh dari urusan pencapresan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya