Teddy Garuda: Sanksi Uji Emisi Tak Perlu Diperdebatkan tapi Cukup Diterapkan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Pemerintah kini tengah berupaya mengurangi polusi udara lewat uji emisi. Kebijakan itu menuai pro dan kontra karena disertai penolakan terhadap sanksi tilang bila kendaraan tak lolos uji emisi.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengatakan suara penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tak lolos uji emisi tak perlu ditanggapi atau malah jadi perdebatan.

"Beberapa penolakan terhadap sanksi tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi, tidak perlu ditanggapi apalagi diperdebatkan. Karena hal itu hanya perlu dilaksanakan, sebab aturan terkait itu sudah ada," kata Teddy, dalam keterangannya, Selasa, 12 September 2023.

Dia bilang tak juga perlu menanggapi saat ada yang bilang bahwa uji emisi bukan solusi persoalan polusi udara. Teddy menuturkan dalam urusan uji emisi, mau ada polusi udara yang berlebihan atau tidak, tetap wajib dilaksanakan karena merujuk aturan dalam Undang-Undang (UU). 

"Karena itu perintah UU. Dan UU itu telah ada sejak lama, bukan dibuat baru-baru ini karena ada polusi udara di Jakarta dan sekitarnya," tutur Teddy.

Menurut dia, mesti terlihat telat, tapi momen polusi udara yang terjadi saat ini sudah tepat untuk aparat menerapkan aturan secara konsisten dan masif. 

"Aturan ini sudah ada lebih dari 10 tahun, tinggal penerapan terhadap hal ini lebih ditingkatkan," kata Teddy.

Kewenangan KPI dalam RUU Penyiaran Diperluas tapi Tidak Menguat, Menurut Pakar Komunikasi

Pun, dia menambahkan, dengan kendaraan yang sehat dan lolos uji emisi, akan mempengaruhi kesehatan udara sebuah kota. 

"Jadi tidak perlu lagi ditanggapi atau diperdebatkan hal-hal yang sudah ada aturannya, cukup diterapkan saja," sebutnya.

Akibat Ulah Penonton, Persib Bandung Kembali Dijatuhi Denda Rp200 Juta

Teddy juga heran ada desakan agar sanksi itu dibatalkan dan diganti dengan imbauan. Bagi dia, hal itu jelas membingungkan. 

"Pertama, selain tidak melaksanakan dan patuh pada perintah UU. Kedua, ada sanksi saja masih melanggar, apalagi hanya himbauan? Mana kena kalau hanya imbauan?" tutur Teddy. 

Buruh Jatim Tegaskan Iuran Tapera Jadi Akal-akalan Menambah Anggaran Negara
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti

Muhammadiyah Bersikap Begini Setelah Pemerintah Beri Izin Ormas Kelola Pertambangan

Ormas seperti Muhammadiyah punya peluang untuk mengelola usaha tambang. Setelah pemerintah memutuskan membuka peluang izin usaha pertambangan diberikan ke ormas keagamaan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024