Jaksa Juga Tuntut Lukas Enembe Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dijatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus suap dan gratifikasinya. Lukas juga dituntut uang ganti rugi sebanyak puluhan miliar.

Eks Anak Buah SYL Sebut BPK Minta Uang Rp12 Miliar untuk WTP, KPK Ultimatum Begini

Adapun sidang pembacaan tuntutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.

"(Menuntut agar majelis hakim) Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350," ujar jaksa di ruang sidang.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Jaksa meminta agar Lukas Enembe bisa membayar uang ganti rugi tersebut selama satu bulan setelah dirinya mendapatkan hukuman tetap dalam kasus suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
SYL Bayar Gaji Pembantu Rp35 Juta di Makassar Pakai Uang Hasil Memalak Pejabat di Kementan

Namun, jika Lukas tak sanggup bayar uang ganti rugi yang telah ditetapkan itu, maka terpaksa jaksa akan melelang aset milik Lukas demi tutupi biaya ganti rugi.

"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya