LPSK Persilakan Warga di Pulau Rempang Ajukan Perlindungan

Warga Pulau Rempang Gelar Upacara Tolak Bala
Sumber :
  • tim tvOne

Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), mempersilahkan para warga di Pulau Rempang, Batam untuk mengajukan perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

"LPSK mempersilakan saksi/korban atau pihak terkait lainnya mengajukan perlindungan ke LPSK jika membutuhkan perlindungan, dan LPSK akan memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku," Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution dalam keterangannya, Senin, 18 September 2023.

Maneger menyatakan prihatin atas peristiwa bentrokan yang pecah di Pulau Rempang dan di depan Kantor BP Batam, yang dilatarbelakangi adanya rencana pembangunan Rempang Eco City yang mendapatkan penolakan warga setempat.

Geger! Warga Temukan Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Oleh sebab itu, LPSK meminta agar bentrokan di Pulau Rempang dihentikan dan dilakukan pendekatan secara humanis.

"Seharusnya proyek besar seperti Rempang Eco City itu dipersiapkan dengan matang dan menggunakan pendekatan yang humanis, serta mengutamakan dialog/pasrtisipasi masyarakat setempat" katanya.

Kondisi Gaza Jauh Lebih Hancur Dibanding Kota di Jerman Pada Perang Dunia II

Petugas membersihkan sisa pohon dan ban yang dibakar warga di Pulau Rempang

Photo :
  • ANTARA/Yude

Imbas dari bentrokan di depan Kantor BP Batam, Kepolisian telah mengambil tindakan dengan mengamankan kurang lebih 43 orang, sebagaimana disampaikan Kapolri.  

LPSK berharap proses hukum yang berjalan mengacu pada prinsip-prinsip fair trial, di mana hak perlindungan hukum terhadap orang yang dilakukan penangkapan atau penahanan tetap dijamin.

"Tidak boleh dilakukan penahanan yang sengaja untuk menghalangi atau membatasi akses tahanan dengan dunia luar (keluarga atau penasihat hukumnya) atau lazim disebut penahanan incommunicado," katanya.

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Tindakan aparatur negara di tempat-tempat penahanan seringkali tidak terkontrol sehingga menimbulkan peristiwa-peristiwa yang masuk dalam kategori penyiksaan.  

Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 memandatkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi Korban Penyiksaan.  

Diharapkan, kata Manager Nasution, penegak hukum yang saat ini bertugas berpedoman pada proses peradilan yang adil sesuai prosedur dan memberikan jaminan perlindungan HAM. 

"Pendekatan persuasif penting diterapkan dalam penyelesaian kasus Rempang ini, jika nantinya kasus tersebut tetap berproses  dalam lingkup penegakan hukum pidana, perlu dipertimbangkan penyelesaian melalui pendekatan restorative justice," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya