MA Diminta Vonis WN India Terdakwa Penipuan Jual Beli Daging Sesuai Tuntutan JPU

Ilustrasi gambar : Hukum
Sumber :
  • vstory

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengajukan kasasi atas kasus penipuan jual beli daging kerbau dengan terdakwa warga negara India, Sathya Vrathan Biju selaku Direktur PT. Indo Agro Innternasional (IAI) ke Mahkamah Agung. Sebab, jaksa tidak puas dengan putusan majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis satu tahun penjara.

Jeep Wrangler Facelift Meluncur, Segini Harganya

“Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama dikutip pada Sabtu, 23 September 2023.

Dalam memori kasasi yang diajukan jaksa, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada dua tahap peradilan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama, yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Ini Dia Lift Penumpang Terbesar di Dunia, Bisa Angkut 235 Orang Sekaligus

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini telah ditempuh karena putusan banding dibawah dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. “Sehingga, berdasarkan SOP itu JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yang lebih lanjut," kata Ade.

Namun, Ade tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait isi permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut dia, hal-hal lain yang ada kaitannya dengan perkara ini akan digali dalam persidangan nanti. "Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," jelas dia.

Buru Harta Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi

Sementara Kuasa Hukum korban PT Arta Global Sukses (AGS), Totok Prasetyanto berharap Mahkamah Agung bisa berlaku adil dan memutus dengan bijak proses kasasi tersebut. Sebab, kata dia, kliennya sudah mengalami kerugian sekitar Rp8,9 miliar.

Kemudian, ia mengungkap beberapa kejanggalan pertimbangan Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diantaranya bahwa uang dari CV Saebah Karya Beef tidak dinikmati secara pribadi oleh Biju. Lalu, majelis hakim juga mengabaikan fakta bahwa uang yang masuk ke rekening PT. Indo Agro International adalah hasil kejahatan penipuan yang dilakukan secara bersama-sama sejak awal.  

Dia menyebutkan, Biju selaku Direktur PT. Indo Agro International dan Direktur Utama PT. Lulu Group Retail, sudah menghendaki agar PT. AGS melakukan pembayaran daging kepada PT. Indo Agro International melalui rekening CV. Saebah Karya Beef. Setelah ditransfer ke rekening PT. Indo Agro Internasional, anehnya Biju bilang kalau uang itu pembayaran utang dari Yudi Safari.

“Dengan masuknya uang hasil penipuan itu, artinya PT. Indo Agro Internasional telah menerima bahkan mungkin mengelola uang hasil penipuan sebanyak Rp15 miliar. Makanya kami untuk kasus pidananya sangat menyayangkan putusan Hakim Pengadilan Tinggi DKI, dimana terdakwa bersalah namun barang bukti tidak dikembalikan ke korban," ujar Totok.

Terkait kasasi, kubu Biju berharap yang terbaik. Kubu Biju menilai sejak awal tuntutan tersebut sangat berat hanya karena Biju tidak mau mengikuti skenario yang sengaja disusun dan dibangun sejak proses penyidikan dan penuntutan. 

Kubu Biju menilai barang-barang yang telah disita, dimohonkan agar dirampas untuk dimusnahkan. Kemudian, proses penyidikan sangat terkesan dilakukan secara berlebihan, bahkan sampai melakukan penyitaan atas barang-barang yang sama sekali tidak terkait dalam perkara pidana ini.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 135/PID/2023/PT DKI tertanggal 4 Juli 2023 sudah tepat, dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan sebatas mengenai Biju tidak menikmati uang dari CV Saebah Karya Beef, tetapi masuk pada rekening dan menjadi hak PT Indo Agro International sebagai pelunasan utang Yudi Safari yang sudah beberapa kali tertunda pelaksanaannya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghukum terdakwa Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil selama dua tahun dan enam bulan penjara. Sementara, terdakwa Yudi Safari dihukum satu tahun dan enam bulan penjara.

Saat banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru 'menyunat' hukuman Sathya Vrathan Biju Puzhakkadavil menjadi satu tahun penjara. Sedangkan, Yudi Safari hukuman yang dijatuhkan tidak berubah, tetap satu tahun dan enam bulan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya