Mahfud MD Ancam Pidanakan Perusahaan Gelapkan Lahan Sawit, Waspada!

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Kemenko Polhukam

Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan dan menggelapkan lahan sawit di Indonesia.

Momen Mahfud MD, Ketua MA hingga Ketua THN Amin Baca Puisi di Halal Bihalal IKA UII

“Bagi mereka yang sudah menggelapkan lahan-lahan sawit itu nanti akan diselesaikan secara hukum,” kata Mahfud di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 26 September 2023.

Menurut dia, alternatif pertama diselesaikan baik-baik dengan denda administratif dan menyelesaikan seluryh persyaratan. Jika melanggar tidak juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan yaitu November, kata Mahfud, perusahaan akan diproses secara hukum.

VKTR Cetak Pendapatan Rp 205 Miliar Kuartal I-2024

“Kalau melanggar tidak mau juga kooperatif sampai waktu yang ditentukan, November nanti ketentuannya, akan dipidanakan,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Lahan peremajaan sawit atau replanting.

Photo :
Via Vallen Curhat Perlakuan Keluarga: Aku Ini Anak Kandung Bukan Si?

Ia mengatakan penyelesaian pemanfaatan lahan-lahan sawit secara tidak sah sudah diputuskan akan didenda administratif, dan penyelesaian atas kerugian negara dengan pembayaran denda. Makanya, ia menyebut jika tidak mau juga akan diambil langkah penegakan hukum.

“Kalau masih tidak mau juga, tidak kooperatif, kita akan pidanakan dan pidananya bukan hanya menghitung kerugian keuangan negara, tetapi akan menghitung kerugian perekonomian negara. Kerugian perekonomian negara itu dihitung oleh pakar,” jelas dia.

Namun, Mahfud mengaku tidak hapal berapa perusahaan yang sudah teridentifikasi. Menurut dia, lembaga penegak hukum sudah memiliki datanya baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan lainnya.

“Ndak hapal, tadi ada ribuan. 2.100 berapa tapi yang sudah menyelesaikan berapa puluh persen. Sisanya ditunggu. Jaksa Agung melihat dari pidananya, BPKP melihat dari kerugian negara,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya