Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Kominfo Ungkap Serahkan Uang Rp40 Miliar ke Orang BPK

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta – Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama turut menjadi salah satu saksi mahkota yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Eks Menteri Kominfo Johnny G Plate Cs. Dalam persidangan itu, Windi mengatakan pernah berikan uang sebanyak Rp40 Miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G.

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Windi mengungkapkan hal itu ketika dirinya menjadi saksi di sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 26 September 2023.

"Saya tambahkan Yang Mulia, jadi, beberapa yang saya kirim uang itu, Yang Mulia, saya mendapatkan nomor dari Pak Anang (mantan Direktur Utama BAKTI), seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal," kata Windi.

Hakim Tunda Sidang Kasus Korupsi Kementan Gegara SYL Diare

Ilustrasi Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Photo :

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK, Yang Mulia," imbuhnya.

Terkuak! SYL Juga Modalin Cucunya Sunatan Pakai Duit Korupsi di Kementan

Lantas, majelis hakim langsung mencecar siapa sosok yang memerintah Windi untuk berikan uang ke Sadikin. Dia pun menyebut nama mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

"Siapa yang minta sama saudara itu?" tanya hakim ketua Fahzal Hendri.

"Permintaan dari Pak Anang," jawab Windi.

Lebih lanjut, Windi menuturkan kalah uang puluhan miliar itu diberikannya kepada Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta. Uang tersebut pun disimpan Windi di dalam sebuah koper.

"Berapa, Pak?" tanya hakim.

"Rp40 miliar," jawab Windi.

"Ya Allah! Rp40 miliar? Diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang rupiah atau uang dolar AS, dolar Singapura, atau Euro?" kata hakim.

"Uang asing, Yang Mulia. Saya lupa detailnya, mungkin gabungan antara dolar AS dan dolar Singapura," kata Windi.

Kendati demikian, Windi tak mengetahui apa alasan menyerahkan uang sampai Rp40 miliar tersebut. 

"Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp40 miliar untuk diserahkan ke BPK?" tanya jaksa.

"Saya tidak tahu, Pak," jawab Windi.

Windi merupakan salah satu saksi mahkota yang dihadirkan dalam persidangan hari ini. Adapun saksi lainnya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki.

Dalam dugaan kasus korupsi, Johnny Plate cs telah didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya