Jokowi hingga Kapolri Diminta Turun Tangan Atasi Masalah Lahan di Sumsel

Kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU) Damianus H Renjaan
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diminta untuk turun tangan dan memberikan atensi khusus terkait permasalahan lahan di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Hal itu disampaikan kuasa hukum PT Gorby Putra Utama (GPU), Damianus H Renjaan menyusul konflik lahan antara PT GPU dengan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB).

Damianus menjelaskan aktivitas pertambangan PT GPU di wilayah seluas 4.394,75 hektar yang berlokasi di Kecamatan Rawas Ilir Kabupaten Musi Rawas Utara sudah sesuai dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP).

Banjir di OKU Sumsel Rendam 10 Kelurahan, 1 Jembatan Gantung Putus dan 1.695 KK Terdampak

"Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI harus memberikan atensi khusus agar aktivitas PT GPU yang memiliki izin tambang yang sah tidak lagi diganggu dan dihentikan aktivitasnya secara melawan hukum oleh pihak-pihak yang diduga berasal dari PT SKB," kata Damianus dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis, 28 September 2023.

Menurut Damianus, PT GPU telah mengantongi sertifikat clear dan clean, di mana tidak ada wilayah IUP PT GPU yang tumpang tindih dengan perizinan lainnya.

Penyebab Raibnya Foto Jokowi di Kantor PDIP Sumut Terungkap, Kini Sudah Terpasang Lagi

Meski begitu, Damianus mengatakan telah terjadi dua kali pengadangan massa terhadap kendaraan operasional tambang di wilayah IUP PT GPU yang diduga berkaitan dengan PT SKB.

Adapun peristiwa pertama terjadi pada tanggal 4 September 2023, ketika sekelompok massa yang disebut sebagai masa preman diduga melakukan penghadangan dan ancaman terhadap karyawan PT GPU. 

Mereka sengaja menghalang-halangi aktivitas pekerjaan pertambangan dengan cara menanam pohon sawit di lokasi IUP-OP PT GPU, yang sebelumnya telah dibersihkan.

Kemudian, peristiwa kedua terjadi pada tanggal 26 September 2023, di mana massa kembali melakukan penghadangan dengan jumlah yang lebih banyam. Peristiwa ini hampir saja berujung pada bentrokan dan berpotensi membahayakan karyawan PT GPU.

"Dari segi perizinan jelas kami (PT. GPU) memiliki izin terlebih dahulu dan melakukan aktivitas pertambangan di atas wilayah izin usaha kami terlebih dahulu sejak tahun 2010, PT. SKB sejak tahun 2012 yang hanya memiliki izin lokasi bukan sebagai kepemilikan tanah," terang dia.

Dijelaskan Damianus, pada Mei 2012, PT Sentosa Kurnia Energi yang saat ini menjadi PT SKB, diduga melakukan kegiatan pembersihan lahan menggunakan alat berat di atas sebagian wilayah IUP OP dimaksud. Hal itu mengakibatkan terhentinya kegiatan tambang di atas wilayah IUP PT GPU.

"Kami tidak pernah mengambil izin usaha, mencaplok, menyerobot pihak manapun, justru kami yang dirugikan," tegasnya.

Padahal, pada 2013 terbit Undang-Undang No 16/2013 tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan. Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Musi Rawas yang salah satunya Kecamatan Rawas llir.Sehingga wilayah IUP-OP atas nama PT GPU masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Selain itu, pada 2014, terbit Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 50 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Musi Rawas Utara Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian PT SKB mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA) atas terbit Permendagri No.76 tersebut. Peraturan itu dianggap mengakibatkan lokasi PT SKB masuk ke wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Namun, permohonan itu ditolak oleh MA berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 71P/HUM/2015 tanggal 14 April

2016. Artinya bahwa wilayah perizinan PT SKB berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara.

Damianus mengatakan PT SKB justru mengingkari hasil putusan MA tersebut, di mana pada 2018-2022 PT SKB mengajukan pengukuran dan pernohonan hak atas tanah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Permasalahan wilayah, bahwa seharus PT SKB menghormati putusan Mahakamah Agung tentang judicial review, karena sudah ditolak tentang letak wilayah izin usahanya," katanya. 

Dia merasa heran pada Februari 2022, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Musi Banyuasin pun menerbitkan Sertifikat Hak Guna Usaha No. 00146/Muba. PT GPU pun mengajukan keberatan atas penerbitan SHGU tersebut.

"Karena secara faktual SHGU tersebut diterbitkan diatas sebagian wilayah IUP-OP PT SKB yang berada di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara," jelasnya.

Selanjutnya, Menteri ATR/BPN menerbitkan surat keputusan No. i/pbt/KEM-ATR/BPN/VI 2023 tentang pembatalan surat keputusan Menteri Agraria dan Tata ATR/BPN/XI/2021 Tanggal 4 November 2021 dan sertifikat HGU Nomor 00146/Muba atas nama PT SKB berkedudukan di Palembang seluas 3.859.70 hektar di Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan karena cacat administrasi.

"Selanjutnya disebut Surat menerbitkan Pertanahan Nasional, Badan Ruang/Kepala Pertanahan Keputusan No. 83," kata dia.

PT SKB kemudian melayangkan gugatan atas Surat Keputusan No.83 kepada Menteri ATR/BPN selaku Tergugat dan PT GPU sebagai Tergugat II Intervensi.

Namun, dikatakan Damianus, sesuai dengan asas praduga rechtmatig maka surat putusan No. 83 tersebut tetap berlaku sampai ada keputusan sebaliknya yang membatalkan.

"PT GPU meminta keadilan hukum dan adanya tindakan tegas dari Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, Menkopolhukam, Kapolda Sumsel, Gubernur Sumsel, Bupati Musi Rawas Utara, Bupat Musi Banyuasin dan Kapolres Muratara untuk menegakkan konstitusi mematuhi Permendagri No. 76 Tahun 2014 serta mengevaluasi dan mencabut seluruh perizinan PT SKB serta Menindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum yang dilakukan PT SKB," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya