Pengacara Rafael Alun Ungkap Saksi Kunci yang Jadi Penyelidik KPK

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Tim penasihat hukum mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menyebut mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani yang kini menjadi penyelidik di lembaga antirasuah adalah pemegang kontrol keuangan PT ARME

Eks Anak Buah SYL Ungkap BPK Minta Uang Terbitkan WTP Kementan, KPK Diminta Lakukan Ini

PT ARME merupakan perusahaan yang diduga digunakan Rafael Alun untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan sampai 2005.

"Sejak pendirian hingga tahun 2005, saksi Rani menjadi direktur keuangan di PT ARME dan memiliki kontrol penuh atas akses seluruh lalu lintas uang. Tanpa persetujuan saksi Rani tidak bisa dikeluarkan uang dari perusahaan," kata Pengacara Rafael Alum, Junaedi Saibih, Kamis, 28 September 2023.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Segera Diadili, Bakal Didakwa Suap dan Gratifikasi

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rani pernah dihadirkan sebagai saksi kunci dalam sidang perkara ini, pada Rabu, 27 September 2023. Rani sendiri mengakui kini menjadi pegawai di KPK. Bahkan Rani merupakan tim penyelidik di lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri ini.

Sekjen DPR Mangkir Panggilan KPK, Minta Diperiksa 15 Mei

Selain Rani, tim jaksa penuntut umum pada KPK juga menghadirkan saksi Ujeng Arsatoko.

Junaedi menuturkan, dalam persidangan Rani mengakui mengenal Rafael Alun sejak pendirian PT ARME. Sementara saksi Ujeng menyebut saat awal pendirian PT ARME dirinya dan Rafael Alun sempat menghadap seseorang yang bernama Soeryoe Koesoemo Adji.

Belakangan diketahui bahwa Soeryo merupakan orang tua dari Rani. "Terungkap dipersidangan Pak Soeryo adalah ayah saksi Rani yang merupakan senior Terdakwa (Rafael Alun) di Kantor Pajak, saat itu pejabat aktif dan mantan atasan terdakwa. Soeryo ingin merintis usaha untuk anaknya yang baru pulang sekolah dari Amerika yaitu saksi Rani Anindita," kata Junaedi.

Junaedi mengatakan, setelah pertemuan antara Rafael Alun, Ujeng, dan Soeryo itu disepakati berdirinya PT ARME. 

Menurut Junaedi, kepemilikan saham PT ARME diatasnamakan Ernie yaitu istri Rafael Alun dan Rani yang tak lain adalah anak Soeryo yang kini menjadi penyelidik KPK. Komposisi kepemilikan saham Ernie, Rani dan Oki sama besar.

"Saham perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa diatasnamakan Ernie Mieke sebanyak 56 lembar saham, Budi Susilo diatasnamakan istrinya Oki Hendarsanti sebanyak 56 lembar saham, Soeryo Koesoemo Adji diatasnamakan anaknya Rani Anindita sebanyak 56 lembar saham, selain itu ada juga FX Wijayanto Nugroho" kata Junaedi.

Ilustrasi Gambar Hukum

Photo :
  • vstory

Junaedi menyebut, pada 2006 terjadi perubahan pemegang saham PT ARME. Saat itu Rafael Alun keluar dari perusahaan dan sahamnya dialihkan ke Ujeng. "Kemudian Saham atas nama Rani dialihkan ke ibunya yaitu Sri Laras Sutrawati, sedangkan saham atas nama Oki dialihkan ke Setyawan," ujarnya.

Kemudian, kata Junaedi, pada tahun 2011, PT ARME dibubarkan oleh pemegang saham, yaitu Sri Laras Sutrawati yang tak lain ibu dari penyelidik KPK Rani, FX Wijayanto, Ujeng Arsatoko, dan Setyawan.

"Pada pembubaran tersebut ditunjuk Saksi Ujeng Arsatoko sebagai likuidator,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya