Susanto Si Dokter Gadungan Divonis 3,5 Tahun Penjara

Dokter Gadungan Susanto
Sumber :
  • dok. Istimewa

Surabaya – Sidang perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto (48 tahun) di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, sudah memasuki tahap akhir. Pria asal Grobogan, Jawa Tengah, itu divonis 3 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.

Selebritis Perempuan Naik Ring Tinju, Amankah bagi Wajah dan Hasil Operasi Plastik?

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim karena terdakwa Susanto dinyatakan terbukti bersalah. "Mengadili menyatakan terdakwa Susanto telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana penipuan,” kata Ketua Majelis Hakim Tongani dalam amar putusannya.

Hakim menjatuhkan vonis segitu karena perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian terhadap perusahaan, yakni PT Pelindo Husada Citra (PHC), yang mengelola rumah RS PHC Surabaya, tempat terdakwa dua tahun bekerja sebagai dokter gadungan.

Pria Ini Curi Puluhan Mobil Jeep, Kerugian Capai Rp16 Miliar

Sidang perkara dokter gadungan dengan terdakwa Susanto di PN Surabaya

Photo :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Akibat perbuatan terdakwa, korban merugi sebesar Rp260 juta. Pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat, mencemarkan kehormatan para dokter, dan pernah dihukum dalam perkara yang sama.

Eksploitasi Anak Live di Tiktok, Zamanueli Pengelola Panti Asuhan Divonis 5 Tahun Penjara

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya," kata Hakim Tongani.

Usai putusan, terdakwa Susanto ak langsung menyatakan menerima atau mengajukan upaya banding. Tapi dia merengek meminta hukuman lebih ringan lagi. Sikap sama disampaikan Jaksa Penuntut Umum. "Pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujarnya.

Susanto duduk sebagai pesakitan setelah ketahuan ternyata dokter gadungan. Dia melamar pekerjaan sebagai dokter first aid di RS PHC Surabaya pada 30 April 2020 silam. Terdakwa lalu mencari data tentang dokter yang secara fisik mirip dengannya. Ditemukanlah data Dokter Anggi Yurikno.

Susanto lalu melamar pekerjaan dengan menaruh sebagai Dokter Anggi. Agar mirip, dia memotong rambutnya agar semirip Dokter Anggi. Saat wawancara online, terdakwa menggunakan telepon genggam jelek yang kualitas kameranya buram. Tujuannya agar tak ketahuan bahwa ia bukan Dokter Anggi.

Singkat cerita, pria lulusan SMA itu diterima bekerja di RS PHC Surabaya dan ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu sejak 15 Juni 2020. Aksi tipu-tipu Susanto baru terbongkar pada 12 Juni 2023 setelah pihak perusahaan melakukan proses perpanjangan kontrak.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya