Eks Wali Kota Bima yang Ditahan KPK: Cabut Dari Golkar dan Minta Gabung ke PDIP

Eks Wali Kota Bima Muhammad Lutfi ditahan KPK
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

NTB – Mantan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kamis 5 Oktober 2023.

KPK Segera Eksekusi Bupati Mimika Omaleng Usai Vonis Bebasnya Dianulir MA

Usai menjalani pemeriksaan, Lutfi digiring ke ruang konferensi pers dengan menggunakan baju tahanan. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Wali Kota Bima periode 2018-2023 ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Tersangka MLI (Muhammad Lutfi) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama mulai dari tanggal 5 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2023 yang pelaksanaan penahanannya dilakukan di Rumah Tahanan Negara KPK,” kata Firli dalam konferensi pers.

Hakim MK Tanya ke PDIP Mana Bukti Sehingga Meminta Suara PSI jadi Nol

Firli mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan proyek fiktif di Dinas PUPR Kota Bima dan BPBD Kota Bima.

“Sekitar tahun 2019 MLI bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah Kota Bima,” ujarnya.   

PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0

Firli mengatakan Lutfi meminta beberapa pejabat di Dinas PUPR dan BPBD Kota Bima, untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinasnya.

“Nilai proyek di Dinas PUPR dan BPBD Pemkot Bima untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah,” kata Firli.

Lutfi disebut menyiapkan kontraktor secara sepihak, untuk mengerjakan proyek-proyek dengan anggaran cukup besar tersebut.

“Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontraktor yang siap ready untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud,” ujarnya.

Disebutkan proses lelang berjalan semestinya namun hanya formalitas semata. Para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. Lutfi kemudian mendapatkan uang dari para kontraktor yang dimenangkan.

“MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar. Di antaranya proyek pelebaran jalan Nungga-Toleweri, pengadaan listrik dan penerangan jalan umum perumahan Woipo,” ujar dia.

Teknis penyetoran uang tersebut melalui transfer bank pada rekening orang-orang kepercayaan Lutfi, termasuk pihak keluarga.

“Ditemukan pula penerimaan gratifikasi MLI di antaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya,” katanya.

Pindah Partai

Setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, Lutfi menyatakan dirinya mundur menjadi kader Partai Golkar dan mengajukan diri menjadi kader PDIP.

Pada 25 September 2023, Lutfi menulis surat mengundurkan diri dari Partai Golkar di NTB. Tulisan tangan pengunduran diri Lutfi beredar di media.

“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya menyatakan mengundurkan diri dari jabatan Wakil Ketua Partai Golkar NTB serta dari keanggotaan Partai Golkar,” tulis Lutfi.

Banyak pihak yang menilai, mundurnya Lutfi dari Golkar tersebut untuk mencari suaka politik dari parpol penguasa atas kasus yang menjeratnya saat ini.

Meski demikian, PDIP NTB sendiri belum memberi respon apakah Lutfi diterima menjadi kader partai berlambang banteng itu atau tidak. Tulisan tangan Lutfi pun beredar soal keinginan untuk bergabung pada PDIP.

“Dengan sadar, saya ingin berhikmat dan ingin menjadi kader PDI Perjuangan,” tulis Lutfi.

Sebelumnya Ketua DPD PDIP NTB, Rachmat Hidayat melalui pesan singkat telah membenarkan Lutfi meminta bergabung pada PDIP.

“Benar,” jawab Rachmat singkat.

Sebagai keseriusan berlabuh ke PDIP, Lutfi mendatangi kediaman Rachmat Hidayat di Mataram. Sayangnya Lutfi keburu ditahan KPK saat ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya