Kubu Haris-Fatia Singgung Buku Gurita Cikeas di Sidang Kasus Lord Luhut

Haris Azhar-Fatia menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Tim penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty sempat menyinggung buku berjudul 'Gurita Cikeas' di sidang kasus pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023.

Kunjungan Terakhir PM Lee, Jokowi Sambut Baik Kerja Sama Pertahanan dengan Singapura

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sementara saksi ahli yang dihadirkan ialah akademisi Rocky Gerung.

Awalnya, penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia menyoroti hasil riset yang berujung pada pelaporan dan kriminalisasi terhadap kliennya.

Hari Buku Sedunia, Starbucks Indonesia Serahkan 8.769 Buku untuk Anak-anak

Padahal, di era kepemimpinan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah terbit sebuah buku berjudul 'Gurita Cikeas'. Namun, buku itu tak pernah direspons dengan langkah pemidanaan.

"Kalau kita bandingkan atau kita komparasikan, rezim yang hari ini berkuasa saat ini dengan kemudian rezim sebelumnya yaitu rezim SBY pernah ada peristiwa terkait dengan buku Gurita Cikeas. Kemudian, itu tidak dijawab dengan pelaporan oleh Bapak Presiden kita yang terhormat, dengan pemidanaan, tapi dijawab dengan buku yang menjawab persoalan itu," kata penasihat hukum Haris dan Fatia.

Kata Kritikus Seni Rupa soal Lukisan Artificial Intelligence Karya Denny JA

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Penasihat hukum Haris dan Fatia lantas bertanya ke Rocky Gerung selaku saksi ahli mengenai praktik bernegara yang terjadi hari ini.

"Pertanyaan saya saudara ahli, sebenarnya praktik bernegara seperti apa sih yang terjadi kemudian hari ini? Ketika kemudian riset itu dikriminalkan bukan dijawab dengan riset," tanya dia.

Pertanyaan kubu Haris dan Fatia itu pun diprotes Jaksa Penuntut Umum. Mereka merasa keberatan atas pertanyaan yang diajukan lantaran tak berkaitan dengan kapasitas Rocky Gerung selaku saksi ahli.

"Mohon izin keberatan, pertanyaan yang disampaikan oleh penasihat hukum kan kita ketahui, suasana Rocky ini dihadirkan untuk ahli menjelaskan kebebasan berpendapat, dia menjadi meluas bagaimana bernegara dan sebagainya. Biar tidak terjadi asal bunyi dan terlalu meluas, fokus saja," kata Jaksa.

"Tidak Yang Mulia, itu masih dalam bagian teks kebebasan berekspresi dalam bernegara. Bagaimana mungkin kita berbicara soal riset Yang Mulia. Jadi, JPU jangan main menyangka di sini," ucap penasihat hukum Haris dan Fatia.

"Penasihat hukum jangan kebablasan," kata Jaksa.

"Kita tidak kebablasan, kita sedang sidang di sini Yang Mulia, tidak sedang sirkus, penuntut umum jangan berakrobat," tegas penasihat hukum Haris Azhar dan Fatia.

Haris Azhar menjalani sidang perdana di PN Jakarta Timur

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut 

Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. 

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.

Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanty menjalani sidang di PN Jaktim

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".

Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya