Pakar Hukum Ungkap Alasan Aturan Produk Tembakau Harus Keluar dari RPP UU Kesehatan

Warga menjemur tembakau di Desa Tuksongo, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Jakarta – Berbagai pihak menilai pengaturan produk tembakau seharusnya terpisah dan tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang sedang disusun Kementerian Kesehatan sebagai aturan turunan dari Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Kinclong, Kinerja Bank Papan Siapa yang Jadi Juara?

Pasalnya, selain akan berdampak negatif pada aspek perekonomian karena akan menggerus pendapatan dan mengancam ladang pekerjaan bagi para pekerja di sektor industri pertembakauan, hal itu juga dinilai tidak memiliki dasar yang kuat dari segi hukum.

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho mengatakan, bunyi pasal 152 pada UU Kesehatan sudah secara jelas memerintahkan bahwa produk tembakau harus memiliki aturan turunan terpisah atau mandiri.

Soroti Tutupnya Pabrik Sepatu Bata, Jokowi Tegaskan Ini

"Sebab bunyi pasal tersebut menggunakan frasa 'diatur dengan' yang memiliki konsekuensi hukum berbeda dengan frasa 'diatur dalam'," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 9 Oktober 2023.

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay
Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

Bunyi pasal 152 dimaksud adalah ayat (1) ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa produk tembakau, diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pada ayat (2) berbunyi ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan zat adiktif, berupa rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

"Berpijak pada dasar hukum tersebut, seharusnya aturan turunan Pasal 152 UU No. 17/2023 harus diatur dalam PP tersendiri, bukan digabung dalam satu PP yang mengatur banyak materi muatan," ujarnya.

Secara umum, menurut Ali frasa “diatur dengan” memiliki konsekuensi harus diatur dalam jenis Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tersendiri, terpisah, dan mandiri dari muatan PUU yang lain. Contohnya adalah Pasal 24 ayat (3) UUD 1945, yang melahirkan UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Selain itu, penjelasan terhadap penggunaan frasa “diatur dengan” secara implisit dijelaskan pada angka 201 Lampiran II UU No. 12 tahun 2011 jo. UU No. 13 tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Begitu juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 012-016-019/PUU-IV/2006. Dalam putusan ini terdapat sejumlah pertimbangan hukum dari hakim konstitusi terkait fungsi dan konsekuensi penggunaan frasa “diatur dengan”. Pada intinya bermakna sama bahwa perlu diatur dengan aturan tersendiri.

Selain aspek hukum, Ali juga mempertimbangkan landasan sosiologis tentang sebaiknya peraturan produk tembakau keluar dari RPP Kesehatan. Sebab polemik ini menyasar banyak entitas dari hulu sampai hilir.

"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya