KPK Periksa Plh Dirjen Minerba Idris Sihite Soal Kasus Korupsi Tukin di Kementerian ESDM

Plh Dirjen Minerba M Idris Froyote Sihite Diperiksa KPK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Plh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Idris Froyoto Sihite hari ini, Selasa, 10 Oktober 2023. Idris akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap Idris Froyoto Sihite berlangsung di Gedung Merah Putih.

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023. 

BPK Janji Usut Oknum Auditor yang Palak Kementan Rp 12 Miliar Agar Dapat WTP

Plh Dirjen Minerba M Idris Froyote Sihite Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan sepuluh orang tersangka dalam kasus pemotongan dana Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Para tersangka itu pun langsung ditahan KPK.

KPK Ngaku Ada Pihak yang Menghambat Kasus TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan para tersangka melakukan korupsi Tukin di Kementerian ESDM dengan memanipulasi dana hingga Rp 27 miliar. Kemudian, dana Tukin itu direalisasikan hingga kisaran Rp 221 miliar selama tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Selama periode tersebut, para Pejabat Perbendaharaan serta pegawai lainnya di lingkup Bagian Keuangan Direktorat Jenderal Mineral, yakni tersangka LFS dan kawan-kawan 10 orang, diduga memanipulasi dan menerima pembayaran tunjangan kinerja yang tidak sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan," ujar Firli kepada wartawan di gedung merah putih KPK, Kamis, 15 Juni 2023.

Tersangka pun melakukan proses pengajuan anggaran Tukin pegawai dengan tidak menyertai data dan dokumen pendukung. Mereka juga melakukan manipulasi lain.

"Bahwa dalam proses pengajuan anggarannya, diduga tidak disertai dengan data dan dokumen pendukung, serta melakukan manipulasi," kata dia.

Akibatnya, dari tukin yang seharusnya dibayarkan sebesar sekitar Rp 1,3 miliar, menjadi dibayarkan sebesar sekitar Rp 29 miliar. Hingga akhirnya ada kelebihan bayar sebesar Rp 27 miliar.

"Sehingga dari jumlah tunjangan kinerja yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp1.399.928.153, namun, pada faktanya, yang dibayarkan sebesar Rp29.003.205.373. Akibat perbuatan tersebut oleh para tersangka telah terjadi selisih atau kelebihan sebesar Rp 27.603.277.720. Dan ini menimbulkan kerugian negara," ucap Firli.

Para tersangka pun dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya