Kapolri Perintahkan Anak Buahnya Tunda Usut Kasus Peserta Pemilu, Ini Alasannya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • Istimewa.

JakartaKapolri Jenderal Listyo Sigit telah menerbitkan aturan untuk menunda sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilu 2024 mendatang. Aturan tersebut tertuang dalam ST Kapolri dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.

Top Trending: Sosok Jenderal Bintang 1 Termuda TNI, Kowad Cantik Pernah Tugas di Lebanon

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan aturan tersebut, untuk menjaga kondusifitas di masyarakat khususnya para peserta pemilu, jelang gelaran Pemilu 2024. 

"Memang sudah ada petunjuk melalui STR tersebut dalam rangka menjaga kondusifitas," ujar Sandi kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Photo :
  • dok Polri

Ia juga menyebut bahwa penundaan proses hukum terhadap para peserta pemilu dijalankan Polri. Demi meminimalisir adanya kepentingan-kepentingan yang dapat mengganggu jalannya proses pemilu.

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

"Untuk kegiatan pemilu ini untuk kita tunda dulu sehingga tidak mempengaruhi nantinya kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya," ucapnya.

Meski begitu, Sandi tetap menegaskan terbitnya aturan penundaan bukan berarti seluruh proses hukum yang melibatkan para peserta pemilu ditunda. Karena, proses penundaan kasus tetap akan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara oleh penyidik.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho

Photo :
  • dok Polri

"Namun demikian itu juga akan kita putuskan melalui dengan hasil gelar perkara maupun hasil dari perkembangan di lapangan nantinya," jelasnya.

Sebagai informasi, contoh kasus yang dihentikan sementara yaitu kasus dugaan pemukulan yang dilakukan Mantan Ketua DPC Gerindra Kota Semarang, Joko Santoso.

Tim penyidik Polda Jawa Tengah memutuskan dalam gelar perkara untuk menghentikan proses penyidikan atas dasar pertimbangan Joko yang dikabarkan sedang mencalonkan diri menjadi caleg untuk Pemilu 2024.

"Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu, Rabu, 3 Oktober 2023.

Pemberhentian sementara penyidikan kasus itu disesuaikan dengan instruksi Mabes Polri. Sesuai arahan Mabes Polri, katanya penyidikan untuk kasus-kasus dengan kategori tertentu disetop sampai pemilu selesai atau sudah sampai tahap penyumpahan. 

"Memang yang kasus mantan Ketua Gerindra sementara kita hentikan," katanya.

Mabes Polri

Photo :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

Joko dipolisikan Suparjiyanto karena disebut melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP. Laporan sudah diterima SPKT Polda Jateng dengan STTLP/167/IX/2023/JATENG/SPKT. Saat ini pihak korban juga dibantu LBH Ratu Adil sebagai kuasa hukum.

Kejadian dugaan pemukulan itu dipicu pemasangan bendera PDIP di lingkungan RT tempat tinggal Joko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya