KPK Bantah Adu Cepat dengan Polda Metro Usut Kasus yang Libatkan Syahrul Yasin Limpo

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. KPK membantah kalau telah melakukan adu cepat usut kasus dengan Polda Metro Jaya.

Ada Rp 48,5 Miliar Uang Milik Bupati Labuhanbatu yang Sudah Disita KPK

Sebab, Polda Metro Jaya saat ini juga mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL. Bahkan, dugaan kasus itu sudah naik tahap penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Kemudian KPK vs Polda adu cepat. Tadi sudah saya sampaikan tidak ada perlombaan di sini. Masing-masing sudah menjalankan pekerjaannya secara independen," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan dikutip Sabtu 14 Oktober 2023.

BAP Korupsi Kementan Bocor ke SYL, KPK Duga Berasal dari Pengacara

Alex menyebutkan, pihaknya terbuka untuk tetap bekerja sama dengan Polda Metro Jaya. KPK akan mengizinkan Polda Metro jika memang membutuhkan keterangan dari ketiga tersangka yang saat ini sudah ditahan di rutan KPK.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Nonaktifkan Rutan POM AL dan Pomdam Jaya Guntur Buntut Kasus Pungli

"Kami juga mendukung Polda misalnya nanti Polda membutuhkan keterangan dari para tersangka di tangkap KPK, tentu kami akan memfasilitasi. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK," ucap dia.

KPK juga membantah terkait dengan informasi yang beredar kalau SYL ditekan untuk mencabut laporannya soal pemerasan. KPK menyebut pemeriksaan kepada SYL berjalan terbuka.

Alex menjelaskan penyidik KPK akan merekam sepenuhnya selama proses pemeriksaan berlangsung. Bahkan, pemeriksaan juga dipantau oleh pimpinan KPK langsung.

"Nah kalau toh nanti misalnya ini terkait dengan katanya ada ancaman terhadap yang bersangkutan dalam pemeriksaan di KPK, itu pada saat tersangka dilakukan pemeriksaan, dilakukan rekaman penuh, pimpinan bisa menyaksikan bagaimana jalannya pemeriksaan dan penyidik secara independen itu menanyakan apa yang perlu digali dari saksi maupun tersangka," ucapnya.

"Kalau ada penekanan, pemaksaan itu semuanya terekam, tentu kalau ada tekanan, ada paksaan saksi maupun tersangka bisa menolak," lanjut Alex.

Dia juga menegaskan bahwa SYL tidak diancam maupun ditekan ketika diperiksa di KPK untuk mencabut laporan di Polda Metro Jaya. Alex menyebutkan pemeriksaan dilakukan secara terbuka dan profesional.

"Semua tergambar di situ dan kami pastikan pemeriksaan yang kami lakukan di ruang pemeriksaan oleh penyidik itu berjalan fair, terbuka dan saya yakin sangat profesional tidak ada upaya-upaya pemaksaan, atau penekanan apalagi ketika yang bersangkutan punya hak ingkar, dia punya hak ingkar untuk tidak mengakui apa yang disangkakan," ujarnya.

Saat ini Syahrul Yasin Limpo menjalani penahanan  di rutan KPK selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak Jumat 13 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya