Konflik Kepentingan, KPK Pikir-pikir Supervisi Kasus Pemerasan SYL di Polda Metro

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih belum menerima surat supervisi yang dikirimkan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan penanganan dugaan laporan adanya pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. 

Alasan Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN dan MA

"KPK sejauh ini belum menerima surat dimaksud ya, tapi nanti kami akan cek kembali," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Ali menuturkan kalau lembaganya nanti akan mempertimbangkan lebih jauh akan melakukan supervisi atau tidak. Sebab, ada pertimbangan potensi konflik kepentingan.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"KPK nantinya tentu akan mempertimbangkan apakah melakukan supervisi atau tidak, dengan melihat diantaranya pertimbangan adanya potensi konflik kepentingan," kata dia.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana
Nurul Ghufron Sempat Ngadu ke Alex Sebelum Bantu ASN Kementan Mutasi ke Jatim

Kendati, KPK mendorong kuat untuk setiap lembaga penegak hukum jika memang mau melakukan koordinasi dan supervisi setiap masalah.

"KPK sebagai lembaga yang diberikan amanah untuk melakukan koordinasi dan supervisi penegakan hukum TPK, selalu mendorong seluruh proses penegakan hukum dapat berjalan efektf dan efisien, dengan tetap berdasarkan pada asas-asas hukum dan ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengirim surat supervisi atau kerja sama kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Surat supervisi dilayangkan kepada KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri.

Photo :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Surat itu dimaksudkan supaya proses penyidikan yang sudah dapat asistensi Mabes Polri itu juga diikuti oleh KPK lewat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi pada KPK. Hal ini juga disebut sebagai bentuk transparansi.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, KPK bakal dilibatkan dalam pengusutan kasus termasuk gelar perkara menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo  (SYL) itu.

"Itu salah satu bentuk supervisi seperti itu, jadi pelibatan dalam rangka koordinasi dan supervisi salah satunya adalah dalam bentuk gelar perkara bersama," katanya lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya