INFOGRAFIK : Syarat Jadi Calon Presiden dan Wakil Presiden

Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden
Sumber :
  • VIVA

Jakarta – Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden sudah dibuka pada 19 Oktober 2023 lalu dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Pendaftaran dilakukan di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Selama masa pendaftaran, KPU menerima peserta yang mendaftar mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari terakhir, pendaftaran dibuka pukul 08.00 hingga 23.59 WIB.

Nah, sejumlah dokumen persyaratan wajib dibawa pada saat pendaftaran, untuk informasi lebih lanjutnya mengenai syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden, simak Infografik sebagai berikut:

Sudirman Said Bakal Maju Pilgub DKI Jalur Independen

Bambang Soesatyo

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, putusan MK, dan ketetapan KPU jelas.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024