Aturan Baru, Calon Haji Wajib Penuhi Syarat Kesehatan sebelum Lunasi Bipih dan Berangkat

Kementerian Agama, berdasarkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2023, menerbitkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji.
Sumber :
  • Kemenag

Yogyakarta - Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) mengeluarkan sembilan rekomendasi untuk pembinaan, pelayanan, dan pelindungan kepada jemaah haji agar dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman, aman, dan lancar, serta terhindar dari mudarat.

Kemenag Siapkan Skenario jika Bandara Minangkabau Tak Beroperasi akibat Erupsi Selama Masa Haji

Daftar rekomendasi tersebut ditandatangani dan disampaikan sebelum upacara penutupan perhelatan yang dihadiri perwakilan ormas Islam, Kanwil Kemenag dari berbagai provinsi, asosiasi KBIHU, dan Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji dari berbagai daerah di Yogyakarta, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kementerian Agama, berdasarkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, di Yogyakart

Photo :
  • Kemenag
BPS Sebut Ketimpangan Gender Menurun pada 2023, Ini Buktinya

Rekomendasi ini dibacakan KH Afifuddin Haritsah didampingi perwakilan peserta lainnya, di antaranya Slamet (Kemenag), KH Miftah Faqih (NU), Syakir Jamaluddin (Muhammadiyah), Muhammad Imran (Kemenkes), Sunidja (FK KBIHU), dan Farid al-Jawi (Asosiasi PPIU/PIHK).

Kemenag Gerak Cepat Selamatkan Dokumen KUA di Wajo yang Ikut Terdampak Banjir

Sembilan rekomendasi tersebut, antara lain:

1. Jemaah haji yang akan diberangkatkan ke Tanah Suci harus memenuhi Istitha’ah Kesehatan (badaniyyah) yang merupakan bagian dari pemenuhan syarat wajib pelaksanaan ibadah haji;

2. Istitha’ah kesehatan menjadi syarat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan keberangkatan jemaah haji;

3. Kementerian Agama agar merumuskan Pedoman Pelunasan Bipih yang di dalamnya mengatur tentang syarat istitha’ah kesehatan dalam pelunasan Bipih; ]

4. Kementerian Kesehatan menerapkan istitha’ah kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Jemaah Haji/Perubahannya dan pemeriksaan lain yang meliputi kesehatan jiwa, kognitif, dan kesehatan activity daily living (ADL); 

5. Kementerian Kesehatan menyempurnakan aplikasi Siskohatkes untuk penetapan isthita’ah kesehatan jemaah haji;

6. Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan secara berjenjang memberikan edukasi dan sosialisasi tentang istitha'ah kesehatan haji kepada jemaah haji melalui penyuluhan kesehatan, serta bimbingan manasik haji dan melibatkan peran serta masyarakat/KBIHU dan ormas Islam;

7. Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk tim bersama yang terdiri dari unsur Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan unsur terkait lainnya untuk memberikan edukasi dan pemahaman kepada jemaah haji yang dinyatakan tidak memenuhi istitha’ah kesehatan;

8. Materi istitha'ah kesehatan dan fikih haji lansia agar dimasukkan dalam buku panduan bimbingan manasik haji Kementerian Agama

9. Untuk meringankan beban biaya pemeriksaan kesehatan, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan diminta untuk membicarakan skema pembiayaan pemeriksaan kesehatan jemaah haji ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kementerian Agama, berdasarkan Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023, di Yogyakart

Photo :
  • Kemenag

Tak bisa ditawar

Dalam pidatonya setelah pembacaan rekomendasi itu, Direktur Bina Haji dan Umrah Kementerian Agama Arsad Hidayat menyampaikan terima kasih atas rekomendasi dan masukan yang diberikan peserta Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023.

Menurutnya, istitha'ah kesehatan harus menjadi perhatian bersama jemaah haji. Karenanya, Kemenag akan melakukan pemeriksaan kesehatan jemaah haji lebih awal. Setelah itu, barulah calon jemaah haji itu diperbolehkan atau tidak untuk melakukan pelunasan biaya haji.

"Istitha'ah kesehatan harga yang tidak bisa ditawar-tawar kembali," katanya, sebagaimana keterangan tertulis yang diterima VIVA.

Ia berharap, pada November 2023 pelaksanaan screening kesehatan jemaah sudah mulai dapat dilakukan sehingga jemaah memiliki waktu yang lebih panjang. Menurutnya, lebih cepat lebih baik karena akan memberi peluang jemaah melakukan pemulihan ketika mereka terdeteksi sakit saat pemeriksaan tahap pertama.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023/1445 yang digelar Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Senin, 23 Oktober 2023.

Photo :
  • Kemenag

Banyak jemaah haji wafat

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dalam pidatonya saat membuka Mudzakarah Perhajian Indonesia, Senin, menyinggung istitha'ah kesehatan atau kemampuan melaksanakan ibadah haji dari segi kesehatan.

Menurutnya, mekanisme perhajian selama ini terbalik. Sebab, mekanisme yang diterapkan adalah lunas Ongkos Naik Haji (ONH) lebih dahulu, baru dicek kesehatannya. 

"Terlalu berisiko bagi Kementerian Kesehatan untuk mencoret jemaah yang sudah lunas meskipun mempunyai catatan [kesehatan] yang tidak memungkinkan," kata Gus Men, panggilan akrabnya.

Hal itu berdampak pada pelolosan jemaah begitu saja. Tak pelak, ada 774 jemaah haji yang wafat di Tanah Suci dan lainnya sepulang dari sana. Oleh karena itu, Gus Men tidak ingin hal serupa terulang kembali pada masa-masa yang akan datang. Dia mengharapkan agar kriteria istitha'ah kesehatan ini benar-benar dirumuskan secara matang.

"Saya ingin benar-benar kriteria istitha'ah ini dirumuskan dengan baik. Kita tidak ingin kejadian tingginya jemaah yang wafat berulang di Saudi karena banyak dimensia, sakit sepanjang proses, sampai hilang. Saya tidak ingin terjadi kembali," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya