Pengelola Hotel Sultan Bongkar Portal Penghalang yang Dibangun PPKGBK

Hotel Sultan
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

Jakarta – PT Indobuildco melalui pihak kuasa hukumnya membongkar portal yang menghalangi pintu masuk ke Hotel Sultan dari arah Jalan Jenderal Sudirman. Portal tersebut, mulanya dibuat oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) sejak Selasa, 24 Oktober 2023.

Pembebasan Lahan di IKN Sesuai Target, Luhut Pede Upacara 17 Agustus Bisa Digelar di Istana Baru

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda menekankan, keberadaan portal yang dibangun pihak PPKGBK itu mengganggu aktivitas dan operasional Hotel termasuk para tamu dan karyawan Hotel Sultan. 

"Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, per tanggal 24 itu kuasa hukum dari PT Indobuildco sudah menyampaikan (surat) teguran untuk membongkar itu karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 26 Oktober 2023.

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata Siap-siap Kena Sanksi dari Sandiaga Uno

Hotel Sultan, Pengambil alihan aset negara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Yosef menuturkan, pihaknya telah menyampaikan surat teguran yang ditujukan ke PPKGBK yang berisi peringatan untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dalam waktu 1x24 jam. 

Segini 'Tarif' Ketok Palu Bebas dari Gazalba Saleh untuk Perkara di MA

"Pihak kuasa hukum PT Indobuildco memperingati PPKGB untuk dalam jangka waktu 1x24 jam untuk menghentikan kegiatan pembangunan portal dan/atau membongkar portal yang sudah dibangun. Karena portal tersebut akan menghambat aktivitas keluar masuk hotel, baik tamu maupun karyawan," kata Yosef. 

Yosep juga menjelaskan pembongkaran portal tersebut. Pertama, kliennya memastikan tempat yang dipasang portal adalah lahan milik PT Indobuildco selaku pengelola resmi Hotel Sultan berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) 26/27 Gelora, bukan di atas lahan HPL No. 1/Gelora. Terbukti dalam buku tanah HPL No. 1/Gelora tidak terdaftar HGB 26/27. 

Kedua, lanjut Yosep, pembuatan portal melanggar due process of law, karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No. 667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Dalam perkara tersebut, klien kami telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihaj melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara ini," kata Yosef. 

Selain itu, kata Yosep, pembuattan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

Hotel Sultan

Photo :
  • VIVA/Foe Peace

Portal itu dibangun oleh PPKGBK dan pada proses pembangunan itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco sudah menyampaikan teguran untuk membongkar, karena sangat mengganggu aktivitas keluar masuk. 

"Maka dari itu, hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami akan segera membuat laporan ke polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak PPKGBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di HGB 26/27 milik PT Indobuildco," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya