Munarman Bakal Temui Habib Rizieq Shihab Usai Bebas Murni dari Lapas Salemba

Eks Jubir FPI, Munarman bebas murni dari Lapas Salemba
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dinyatakan bebas murni dan resmi keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat hari ini, Senin, 30 Oktober 2023. Munarman sebelumnya telah menjalani hukuman penjara atas kasus terorisme.

72 Narapidana Terorisme Ucapkan Ikrar Setia NKRI

Usai bebas murni, Munarman direncanakan akan menemui eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS). Hal itu dibenarkan oleh pengacara Munarman, Aziz Yanuar.

"Insyaallah (Munarman akan menemui Habib Rizieq). Tapi mau istirahat dulu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin, 30 Oktober 2023.

Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham

Eks Jubir FPI, Munarman bebas murni dari Lapas Salemba

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Saat ditegaskan apakah pertemuan antara Munarman dan Habib Rizieq Shihab dilakukan hari ini, Aziz membantah. 

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Bukan (hari ini). Nanti kita atur dulu," tegasnya.

Eks Jubir FPI Munarman Bebas Murni

Sebelumnya diberitakan, mantan juru bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas murni dari penjara hari ini, Senin, 30 Oktober 2023 pagi ini. Munarman sebelumnya telah menjalani hukuman penjara terkait kasus terorisme. 

Berdasarkan pantauan VIVA di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Munarman keluar sekitar pukul 08.20 WIB. Munarman nampak mengenakan pakaian koko warna putih dan topi bertuliskan 'save Palestine' serta syal bergambar bendera Palestina.

Sejumlah simpatisan maupun pendukung turut menyambut bebasnya Munarman. Mereka sebelumnya nampak melantunkan sholawat di depan Lapas Salemba sebelum Munarman keluar. 

Munarman didakwa melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. 

Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Adiutama

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya