5 Fakta Terbaru Selebgram Cantik Semarang Bunuh Bayi dan Membuangnya

Ilustrasi bayi.
Sumber :
  • Pixabay

Bali – Baru-baru ini peristiwa keji terjadi yang melibatkan selebgram dan model asal Semarang, Zhafira Devi Liestiatmaja (28). Dia kini menjadi tersangka dalam kasus yang mengguncang hati banyak orang. Zhafira diduga terlibat dalam tindakan membuang mayat bayinya di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali.

Bule Australia Berulah di Bali, Bikin Keributan hingga Aniaya Sopir Travel

Nah, simak deretan fakta terbaru mengenai selebgram cantik yang bunuh bayi dan membuangnya di di terminal Bandara Ngurah Rai, Bali, sebagai berikut:

Ilustrasi menampar anak bayi.

Photo :
  • http://informasikankerservik.blogspot.com/
Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

1. Awal Penemuan Mayat Bayi di Bandara

Awal dari kasus ini dimulai ketika petugas kebersihan bernama Ni Wayan Darmiati (55) menemukan kresek putih di parkir premium sisi barat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu, 15 Oktober 2023.

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Tas kresek tersebut ditemukan sekitar pukul 16.30 Wita. Ternyata tas kresek itu berisi mayat bayi dengan tali pusar beserta ari-arinya. Temuan pun dilaporkan ke Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. K

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengungkap mayat bayi berjenis kelamin laki-laki.

Petugas Inafis Polda Bali kemudian melakukan pemeriksaan terhadap mayat bayi dan mengecek TKP (tempat kejadian perkara). Selesai pemeriksaan dari petugas Inafis, mayat bayi tersebut dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah Denpasar.

2. Polisi Tangkap Tersangka

Polisi akhirnya menangkap pelaku pembuangan mayat bayi atau orok di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Perempuan berusia 28 tahun bernama Zhafira Devi Liestiatmaja itu ditangkap di Semarang, Kamis, 19 Oktober 2023.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga dalam keterangan resminya, menuturkan penangkapan ZDL berawal dari hasil rekaman kamera pengawas atau CCTV di Bandara Ngurah Rai.

Berdasarkan rekaman itu, tampak seorang perempuan membuang bungkus plastik di dekat Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai.

3. Kronologi

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • ISTOCK/BBC.com

Polres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai membeberkan kronololgi Zhafira Devi Liestiatmaja (28) membunuh hingga membuang mayat bayinya sendiri di terminal kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai, Bali.

Dari keterangan yang didapat, Zhafira mengaku sudah mengalami sakit pada perut sejak Minggu, 10 Oktober 2023 pukul 03.00 Wita. Saat itu, Zhafira sedang berada di hotel ST Legian bersama pacar barunya yang berkewarganegaraan Singapura.

Setelah beberapa jam, Zhafira melahirkan pukul 08.00 Wita di toilet kamar hotelnya. Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya. Tapi, usahanya gagal dan bayi itu tewas.

Menurut keterangan yang diperoleh polisi, Zhafira juga tidak tahu pasti usia kandungannya. Namun, berdasarkan hasil autopsi dan uji forensik, orok yang dibuang oleh tersangka berusia sekitar 38 minggu atau memang sudah waktunya melahirkan.

4. Motif Takut Ketahuan-Diputuskan Pacar

Ilustrasi bayi.

Photo :
  • Pixabay

Karena takut ketahuan dan diputus oleh pacar barunya, Zhafira menyiram bayinya masuk ke kloset dan menutupnya hingga mengakibatkan bayi yang baru dilahirkannya itu tewas. Diketahui, selama ini Zhafira menutupi kehamilannya.

"Menurut keterangan (dari tersangka) dia menutupi kehamilannya. Dia tidak ingin pacar barunya tahu kalau hamil, apalagi sampai melahirkan. Karena dia ingin serius dengan pacarnya ini," ungkap Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.

Kepada polisi, Zhafira mengaku tidak tahu siapa yang menghamilinya. Perempuan yang berprofesi sebagai model dan selebgram itu kerap bergonta-ganti pacar sejak Januari 2023. Diketahui, Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali, sejak 11 Oktober 2023.

5. Hukum yang Bakal Diterima

Atas tindakannya, selebgram asal Semarang Zhafira Devi Liestiatmaja (28) terancam hukuman 9 tahun penjara. Zhafira juga telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan pembuangan bayinya sendiri di Bandara Ngurah Rai, Bali.

"Kami kenakan Pasal 342 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara, di mana seorang ibu dengan sengaja menghilangkan nyawa anaknya yang baru dilahirkan. Saya pikir, ini sudah masuk pembunuhan," kata Kapolres Kawasan Bandara Internasional Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya