Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan Dituntut 6 Tahun Bui

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menjatuhi tuntutan selama enam tahun penjara untuk dua petinggi korporasi yang terlibat kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dua orang petinggi itu yakni, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Terkuak, 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah Adalah Bos Sriwijaya Air

Diketahui, Irwan Hermawan telah dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 30 Oktober 2023.

Mobil Mewah Harvey Moeis, Nunggak Pajak Ratusan Juta dan Pakai Nama Perusahaan

Irwan pun dituntut denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Irwan juga dituntut ganti rugi Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya
Jawaban Menohok Kejagung soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Pun, hal meringankan untuk Irwan yakni telah bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp9,3 miliar ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," kata jaksa.

Lebih lanjut, Irwan mendapatkan hal yang memberatkan karena tak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 Miliar.

Sementara untuk terdakwa Mukti Ali juga mendapatkan tuntutan 6 tahun penjara, sama dengan Irwan Hermawan. Sebab, tindakannya dianggap memenuhi Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Hanya tuntutan denda yang membedakan terdakwa Mukti Ali. Sebab, jaksa menuntunya membayar denda Rp500 juta. "Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Jhonny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Pada persidangan ini, JPU juga menuntut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 Tahun. Selain itu juga denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan. 

Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa menambahkan. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya